Cegah Tindak Pidana, Kejari Tubaba Lakukan Penyuluhan Hukum

Tubaba, Lensalampung.com – Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) datangi balai Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada Kamis, 3 Juli 2023.

Mereka datang kesana bersama jajaran Pemerintah Kabupaten setempat untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan aparat Tiyuh.

Mewakili Sri Haryanto Kepala Kejari, Rebi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) mengatakan penyuluhan hukum kali ini bersifat mengedukasi, sehingga aparatur maupun masyarakat dapat memahami hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundangan-undangan.

“Kegiatan ini untuk mengedukasi aparatur Tiyuh agar dapat menyikapi permasalahan masyarakat. Jadi kalau ada yang tersandung hukum agar bisa berkoordinasi dengan kepala Tiyuh untuk memfasilitasi. Tujuan akhirnya agar masyarakat dan aparat Tiyuh sadar hukum dan mengerti hukum,” kata Rebi ketika diwawancarai wartawan.

Menurut Rebi, masih banyak masyarakat minim pemahaman hukum, oleh sebab itulah penyuluhan ini mereka gelar sehingga masyarakat dan aparat Tiyuh tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Jadi pemahaman hukum atau kesadaran hukum tidak semerta-merta bisa dikuasai. Secara bertahap dengan adanya kegiatan ini sehingga adanya upaya untuk masyarakat agar bisa memahaminya,” jelasnya.

Lantaran aparatur dan masyarakatnya telah mendapat pemaparan hukum, Supriyanto Kepala Tiyuh Panaragan Jaya Utama mengucapkan terimakasih kepada Kejari.

“Terimakasih kepada Kejaksaan dan Pemkab yang telah memberikan edukasi masalah hukum kepada masyarakat dan aparat Tiyuh Panaragan Jaya Utama,” ucapnya.

Menurut Supri, penyuluhan ini begitu bermanfaat bagi mereka. Dengan begitu masyarakat dan aparat Tiyuh yang dipimpinnya tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.

“Kedepan, dengan adanya sosialisasi ini kami bisa jadi tau hukum dan taat hukum, kalau sudah tau pasti sadar hukum dan tidak melakukan kesalahan yang melanggar hukum,” kata dia.

Terlebih, Supri juga akan memfasilitasi dengan cara rembuk dan pendekatan persuasif jika masyarakatnya masih ada yang tersandung kasus hukum.

“Apabila masyarakat ada yang tersandung hukum, kami akan melakukan rembuk Tiyuh, kalaupun belum menemui solusi silahkan ke Aparat Penegak Hukum,” tandasnya. (Jalal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *