Curhat dengan Bupati Mesuji Berimbas Mau Diganti, Sekwan Mesuji: Siap jika Kehendak Pimpinan

Lensa News121 views

Mesuji, Lensalampung.com – Soal curhatan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Mesuji, Ismail Tajudin kepada Bupati Mesuji, Saply dan Dandim 0426 Tulang Bawang, Letkol Kohir terkait 15 anggota DPRD Mesuji yang tergabung dalam Anggota Panitia Pemilihan (Panlih) jabatan Wakil Bupati setempat yang akan melakukan kunjungan ke Jakarta semakin seru.

Pasalnya, curhatan Ismail Tajudin kepada orang nomor satu di Kabupaten Mesuji soal keberangkatan 15 anggota Panlih ke Ibu Kota Jakarta beberapa waktu lalu, yang menuai protes dari anggota DPRD setempat dan menuntut untuk melengserkan dirinya sebagai Sekwan Mesuji ditanggapi langsung oleh Ismail.

Ismail Tajudin mengatakan siap diganti dari jabatan sebagai Sekwan Mesuji jika itu sudah kehendak pimpinannya.

“Jika memang itu sudah kehendak semua pihak dan pimpinan untuk memberhentikan atau mengganti saya dari jabatan sekwan ini silahkan-silahkan saja, saya selalu siap,” tegas Ismail Tajudin saat di hubungi melalui via telepon selulernya.

Mantan Kepala Dinas Perikanan Mesuji ini juga menambahkan bahwa dirinya sudah 7 kali menjabat sebagai pejabat Esellon II dan tidak pernah protes di berikan jabatan apapun.

“Sebagai ASN, saya ini sudah 7 kali menjabat sebagai Esellon II dan saya tidak pernah protes mau di taro pimpinan dimana aja, jadi kalau saya mau diganti ya gakpapa terserah pimpinan aja,” ujarnya.

Dilansir dari Haluanlampung.com ada beberapa anggota DPRD Mesuji memberikan tanggapan terkait curhatan Sekwan Mesuji kepada Bupati Mesuji, Saply dan Dandim 0426 Tuba soal perjalanan dinas 15 anggota Panlih ke Jakarta yang mendapat penolakan dari Sekwan dengan alasan Jakarta merupakan Zona Merah virus Covid19. Sekwan dinilai tidak bisa memahami dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) 41 tahun 2007, Bab IV tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kab/Kota.

Parsuki dari Fraksi Golkar pun memberi penekanan, bahwa sesuai Pasal (11) ayat (5): Dalam rangka urusan teknis operasional Sekwan berada di bawah dan bertanggungjawab terhadap pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati melalui Sekretaris Daerah.

“Dia bekerja sendiri, tidak dapat memandu kondusifitas. Ismail bekerja dengan seenaknya sendiri. Parahnya lagi, dia tidak memungsikan job description yang seharusnya dilaksanakan oleh bawahanya. Untuk itu kami berharap agar Saudara Bupati Mesuji segera mengajukan nama pengganti Sekwan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 pasal 123 ayat 2 menyebutkan, pengangkatan dan pemberhentian Sekwan harus melalui persetujuan DPRD. Menurut tata aturan yang ada, untuk mendapatkan persetujuan DPRD harus melalui keputusan Rapat Paripurna,” terangnya.

Hal senada juga ditegaskan Matnur As, Politisi dari Partai PAN ini menjelaskan, bahwa mengenai kujungan kerja 15 anggota DPRD Kabupaten Mesuji ke DKI Jakarta dalam rangka koordinasi penyusunan Tata Tertip Pengisian Kursi Wakil Bupati Mesuji, anggota DPRD Mesuji memastikan telah melakukan proses ketentuan Protokol Kesehatan yang di tentukan oleh Pemerintah.

Ditempat yang sama,Iwan Setiawan dari Fraksi Gerindra menimpali, jika sebelum berangkat telah dilakukan rapid test yang dilakukan petugas kesehatan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Mesuji dengan dibuktikan keluarkanya surat keterangan sehat.

Sementara anggota Fraksi Mesuji Bersatu, Untung Supriyadi menilai Sekwan kerap banyak menimbulkan ketidaknyamanan. (Tim)