Mesuji, Lensalampung.com – Dalam waktu dua pekan Polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curat) sebanyak 4 orang dan 58 pucuk Senjata Api (Senpi) Rakitan berbagai jenis beserta 7 amunisi aktif.
Para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Mesuji ini, berhasil diungkap selama 14 hari terhitung sejak tanggal 5 Juli sampai 18 Juli 2019 pada Operasi Sikat Krakatau.
Menurut Pejabat Pelaksana Harian Kapolres Mesuji AKBP Prianto Teguh Nugroho didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Hendriyansyah, Kabag Ops Polres Mesuji Kompol Dwi Santosa Dan Kasubbag Humas IPTU Dwi Cahyono, menjelaskan keberhasilan menggungkap para pelaku kejahatan di Bumi Ragab Begawe Caram ini berkat kerjasama dan partisipasi masyarakat juga yang selalu membantu kinerja aparat Polres Mesuji.
” Selama Operasi sikat Krakatau dalam dua pekan ini kami berhasil menangkap TO (Target Operasi) satu orang berinisial IN(30) warga Sungai Badak Kecamatan Mesuji, dan Non TO 3 kasus berhasil menangkap 4 orang, antaranya kasus curat berinisial FM(26) warga Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, HD(15) warga Bangun Mulyo dan MC(35),kemudian kasus Curanmor berinisial PY(34) warga Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya”. Jelasnya.
AKBP Prianto Teguh Nugroho juga menambahkan, selain pelaku TO dan Non TO, Polres Mesuji juga berhasil mengamankan senjata api rakitan diwilayah hukum Polres Mesuji.
“Sebanyak 58 pucuk Senpi rakitan, 4 laras panjang berhasil kita amankan beserta 7 amunisi aktif, semua didapat dari partisipasi warga yang sadar dengan sendirinya menyerahkan senpi tersebut ke Polisi. Kita tegaskan, bagi warga yang menyerakan senpi dengan suka rela akan kami lindungi dan tidak kena sanksi hukum, sedangkan bagi yang tidak menyerahkan maka kami tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,”Tutupnya.(sandi)