Foto, Tampak balai desa di desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah, yang diketahui dikerjakan tahun 2017. (Istimewa).
Lampung Utara, – Dalam mengelola Dana Desa (DD) hingga pada pelaksanaan yang tak sesuai acuan, disinyalir kuat terjadi pada Desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara.
Terkuak dari hasil konfirmasi berbagai sumber, terdapat item pekerjaan tahun 2017 yang diduga tak disalurkan oleh oknum Kepala Desa setempat. Sehingga membuat pihak Dinas Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara melayangkan surat teguran tahap 1.
Saat dikonfirmasi, Kasi pemerintahan Kecamatan Abung Tengah, Yansen, menguraikan, benar ada pekerjaan pengadaan barang di tahun 2017 yang belum rampung.
“Terkait Balai desa sudah lama untuk dilakukan pembelian meubeler (tahun 2017), belum ada yang dibelikan, itu sudah dilakukan tindakan (turun) sama Kejaksaan.” Jelas Yansen, kepada wartawan melalui ponselnya.
Dikatakanya juga, kalau pihaknya sudah sering melakukan teneguran namun diduga tidak digubris serius oleh Kades Kinciran. “Teguran itu, sudah kita lakukan baik tertulis maupun lisan. Tapi ini, ntar besok ntar besok terus, kita sudah ingatkan jangan sampai ada permasalahan.” katanya.
Baru baru ini, Kades Kinciran diketahui bukan menyelesaikan persoalan justru menambah masalah, dimana pada DD tahun 2018 terdapat pembangunan fisik siring dan pemasangan gorong gorong depan rumah warga, namun tidak disalurkan lantaran sudah dulu dikerjakan warga.
“masalah gorong gorong ada kekurangan fisiknya. Tetapi dari Pendamping Desa sudah meminta melakukan perubahan agar tercukupi, itu ada 180 meter penambahan (siring) agar tercukupi.” Jelas dia.
Saat dikonfirmasi via ponsel, Kepala Desa Kinciran Jahri, sedang tidak dirumah. Hal itu diketahui dari pengakuan istrinya via telepon milik Jahri. “Ada apa ya mas, bapaknya lagi keluar, tadi abis ada pertemuan,” ujar istri Kades. (Rafi).