Dianggap Langgar Perda RTRW, DPRD Lampura Tolak Pendirian Pabrik Tapioka

Lampung Utara, Lensalampung.com – Klaim Pemkab Lampung Utara tentang lokasi rencana pendirian pabrik tapioka di Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara,yang sesuai aturan dipatahkan oleh pihak legislatif, Menurut pihak legislatif, pendirian pabrik di sana harus segera dihentikan karena melanggar aturan.Selasa (02/07/2024).

Wansori mengatakan, lembaga DPRD akan tetap menerbitkan rekomendasi yang akan diberikan pada pihak eksekutif.Isinya, rencana pendirian pabrik berikut aktivitas yang sedang dilakukan harus segera dihentikan.Hal itu dikarenakan lokasi pendirian pabrik di sana dianggap telah melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Lampung Utara.

“Biarkan saja itu sikap mereka. Klaim sepihak saja itu,” kata Ketua DPRD Lampung Utara,Wansori.

“Di sana itu bukan termasuk kawasan industri. Jadi, harus segera dihentikan,” tegasnya.

Ia kembali mengatakan, akan membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi apabila rekomendasi mereka tidak digubris oleh pemkab.,Tujuannya agar semua pihak yang menyepelekan rekomendasi yang dibuat dapat dijatuhi sanksi tegas.

Di tempat sama, Anggota Komisi III DPRD Lampung Utara, Emil Kartika Chandra menganggap bahwa penghentian rencana pendirian pabrik tersebut merupakan harga mati,Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan lokasi tersebut dapat didirikan pabrik.

“Jangan coba-coba meneruskan rencana itu karena keberadaan pabrik itu sangat berpotensi merusak lingkungan,” jelasnya.

Sebelumnya, meskipun dikabarkan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah/RTRW, namun Pemkab Lampung Utara bersikeras bahwa lokasi pendirian pabrik tapioka di Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang telah sesuai dengan RTRW yang ada.

“Pendirian pabrik di sana tidak melanggar Peraturan Daerah tentang RTRW,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, ujar Lekok kala itu.

Apa yang disampaikannya ini berdasarkan hasil rapat pembahasan Forum Penataan Ruang (FPR).Tim ini terdiri dari lintas instansi terkait, dan melibatkan tenaga ahli dari Unila. Kesimpulan tim ini jugalah yang disampaikan padanya selaku Ketua FPR.

“Di sana bisa dibangun jika berhubungan untuk mendukung perkebunan,” terangnya.(Ccp/Bbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *