Dianggap tidak Sesuai Aturan, Lima Pejabat Lambar Gugat Parosil Mabsus ke Ranah Hukum

Lensa News125 views

Lampung Barat, Lensalampung.com – Baru-baru ini berhembus kabar bahwa Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) oleh Kelima Pejabat Teras Lampung Barat.

Laporan tersebut dibuat secara tertulis oleh Kelima Pejabat Eslon II (Dua) dan dikirimkan kepada KPK RI melalui Email (17/01/2022). Untuk bentuk fisik surat laporannya sendiri dikirim melalui jasa pengiriman yaitu JNE Express.

Berdasarkan keterangan Kelima Pejabat Eslon II (dua) selain surat laporan mereka juga akan datang langsung menuju kantor KPK RI dalam waktu dekat.

“Rencananya Senin kemarin berangkat untuk memberikan keterangan secara langsung ke kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK RI) di Jakarta,tetapi masih tertunda karena ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Di ruang Maghgasana DPRD Lampung Barat,” tutur salah satu anggota Eslon II.

Mantan Kadis Perhubungan Lampung Barat Raswan mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan aturan dan Undang-undang yang dibuat negara.

“Pensiun ASN Eselon II kan 60 Tahun jadi tidak ada alasan untuk kami menandatangani Surat Pengunduran Diri dari jabatan, apalagi itu berkaitan dengan kepentingan politik Bupati tahun 2024,” jelasnya.

Disisi lain Edi Yusup Mantan Kadis Ketahanan Pangan mempertahankan kinerja seorang pejabat Bupati yang diduga tidak menjalankan Tugas Pokok dan Pungsinya secara Aturan dan Undang-undang.

Pasalnya Akmal Abdul Nasier atau yang kerap disapa Aan maaih menjabat sebagai Sekda Lampung Barat secara administrasi. Karna menurut informasi KASN merekomendasikan untuk mengembalikan ke aturan semula bahwa pensiun untuk Pejabat Tinggi Pratama adalah 60 tahun.

Di tempat terpisah Mantan Sekda Lampung Barat Akmal Abdul Nasier yang akrab di sapa dang Aan itu akan mengikuti jejak langkah kelima pejabat Eselon II untuk membuka laporan secara resmi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Sementara kelima Pejabat Teras Lampung Barat meminta kepada ketua DPW II Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Jhoni Yawan yang akrab disapa Regar itu untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

“Hari ini Kamis 3/2/2022 kami akan diminta keterangan Klarifikasi oleh tim Inspektorat Provinsi Lampung di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA) Lampung Barat,” terang salah satu Pejabat Eslon II. (Udo Yaldo)