Didampingi Kuasa Hukum Budi Yulizar & Partners, Zumar Risky Penuhi Panggilan Polres Tuba

Lensa News104 views

Tulang Bawang, Lensalampung.com -Dengan dilaporkan dirinya pada polres Tulang Bawang atas dugaan pencabulan anak dibawah umur (dugaan mencabuli anak kandungnya sendiri), Zumar Risky meminta bantuan dan pendampingan kantor hukum Budi Yulizar, SH & Partners  pengacaranya antara lain : Budi Yulizar, SH, Alian Setiadi,SH, Wahyu Widiyatmiko, SH, dan Median Putra, SH.

Menurut Budi Yulizar, SH, klien kami telah memenuhi panggilan pihak kepolisian (polres Tulang Bawang) sebagai saksi terlapor pada Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak), klien kami sudah dimintai keterangan / telah di BAP oleh penyidik PPA polres tulang bawang, dan  sangat membantah bahwa tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan oleh Pelapor Sdr. EN yang mana klien kami dituduh/diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri,” Ujar Budi Yulizar.

Masih menurut Budi Yulizar SH selaku kuasa Hukum Sdr. ZR tuduhan yang di sangkakan kepada kliennya sangat tidak mendasar dan seperti dipaksakan oleh pihak pelapor.

“Laporan dari Sdr. EN terhadap klien kami diduga melakukan perbuatan cabul itu sekira tahun 2017 lalu, sedangkan laporan dibuat Desember 2020, kenapa tidak melaporkan ketika kejadian, kenapa melaporkan baru sekarang dan apalagi yang agak menganehkan laporan dibuat oleh sdr. EN setelah klien kami Sdr. ZR melakukan gugatan cerai pada Pengadilan Agama tulang bawang. Kan ini menjadi pertanyaan besar buat kami? Dan agak aneh saja menurut saya,apalagi menurut pengakuan klien kami, Pelapor bukan hanya sekali ini saja melaporkan dirinya, namun sudah berulang kali.

Untuk itu   pihaknya menyerahkan  semua proses ini kepada pihak penyidik dari unit PPA Polres tulang bawang.

“Saya sangat yakin dan percaya dengan apa yang akan dilakukan oleh rekan rekan penyidik, mereka saya yakini akan bekerja secara profesional dan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” Sambung Pengacara Muda ini.

Masih menurut Pengacara Muda Berbakat ini,pihaknya akan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan karena hukum negara kita menganut azas praduga tak bersalah, dan kita hargai itu, namun dirinya menyampaikan pihaknya pun tidak tinggal diam, apabila tuduhan yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti, maka kami pun akan melakukan upaya Hukum, karena ini menyangkut nama baik klien kami, nama baik Pondok Pesantren Al-Hikmah BANI URIP milik klien kami,” tutup Kuasa Hukum yang akrab di panggil Budi ini.

Sementara menurut Zumar Risky pihak yang dilaporkan oleh Pelapor EN, sangat menyesalkan dan tidak menyangka dengan apa yg telah diperbuat dan dituduhkan Sdr. EN kepada dirinya.

” Saya tidak pernah melakukan perbuatan cabul seperti yang dituduhkan, apalagi itu dituduhkan bahwa saya melakukannya terhadap anak kandung saya sendiri.Saya berharap ada keadilan dan kebenaran yang akan terungkap, Allah tidak tidur dan Allah Maha mengetahui mana yang dzolim dan mana yang tidak” ujar Zumar Risky. (Tim)