Didemo Massa, Kepala ATR/BPN Lampura Minta Waktu 2 Bulan

Lensa News110 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Menyikapi polemik 110 sertifikat hak milik masyarakat di tiga Dusun Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Kepala Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Utara, meminta waktu dua bulan untuk langkah penyelesaian.

Hal itu merupakan tindak lanjut atas adanya tuntutan aksi damai yang dilakukan sejumlah masyarakat Abung Timur di Kantor ATR/BPN daerah setempat.

Dijelaskan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Utara, Nirwanda.SH.MH bahwa putusan itu setelah mendapat petunjuk dari pusat melalui Kepala Kantor Wilayah di Provinsi Lampung.

“Apa yang saya terima dan akan saya sampaikan, insyaallah dua bulan sertifikat bapak-bapak dibagikan, karena saya ada atasan dan petunjuknya bisa diselesaikan.” Jelas Nirwanda.SH.MH, dihadapan masyarakat aksi, Rabu 8 Februari 2023.

Diketahui di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, mendapatkan Program PTSL pada tahun 2021 sebanyak 450 buku. Dari total itu terdapat 110 sertifikat yang tertunda pembagiannya dan telah dijanjikan dua bulan kedepan.

Adapun lokasi dari 110 sertifikat itu terletak di Tiga dusun antaranya, Dusun Bumi Rahayu, Tulung Sidang dan Dusun Yoso Agung di desa Bumi Agung Marga daerah setempat.

Dari pantauan, setelah mendapat jawaban dari Kepala BPN Lampung Utara para demonstran pergi meninggalkan Kantor BPN dengan dikawal ketat aparat kepolisian yang di pimpin langsung Kapolres Lampung Utara AKBP. Kurniawan Ismail beserta jajarannya.(Bbn/Ccp)