Diduga Bermasalah, Pelaksanaan Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo Tubaba Tak Libatkan Anggota BPT

Lensa News126 views

TUBABA.Lensalampung.com -Dalam Pelaksanaan Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo,Kecamatan Tumijajar Tubaba, Nampaknya Dilakukan Tidak Transparan.Pasalnya Tidak Banyak Pihak Yang Seharusnya Mengetahui Tentang Dana Desa (DD) Tetapi Sayangnya Pihak-Pihak Terkat Justru Tidak Mengetahui Apa Saja Yang Dilaksanakan Dalam implementasi Dana Desa Tiyuh tersebut.

Seperti Anggota Badan Permusyawatan Tiyuh (BPT) dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Tiyuh Margo Mulyo.Kedua lembaga penyelenggara tiyuh ini sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Dana Desa harus terlibat langsung mulai dari perencanaan sampai dengan selesainya kegiatan dana desa tersebut.dengan demikian dari sejumlah kegiatan disinyalir telah terjadi penyimpangan.(24/1/2018)

Informasi yang diperoleh dari  Sekretaris Tiyuh Margo Mulyo Irsad bahwa,pembangunan pada tahun 2016 yang mengunakan dana desa yaitu onderlagh sepanjang 491 meter dengan lebar 3 metet menelan anggaran sebesar Rp.143 juta lebih, pembangunan gedung PAUD berukuran 6 x 15 meter yang terletak di suku 01 RT 04  anggaran Rp.220 juta lebih.”Gedung posyandu ukuran 5 x 7 meter menelan dana sebesar Rp.117 juta lebih,”Terangnya lewat WhatsApp ,Selasa (23/1/2018).

Sebelumnya juga,Kepalou Tiyuh Margo Mulyo Didik Subroto memberikan rilis rincian kegiatan Dana Desa Tiyuh yang ia pimpin itu baik tahun 2016 maupun tahun 2017 lalu.Rilis tersebut sama dengan yang disampaikan oleh Sekretaris Tiyuhnya.” Untuk dana desa tahun 2016 untuk jalan oundelagh sepanjang 410 meter dengan lebar 3 meter anggarannya hampir mencapai Rp.112 juta,”Ditambah lagi pembangunan Gedung PAUD dengan ukuran 5 x 15 meter yang terletak di suku 02 RT 006 menghabiskan anggaran sebesar Rp.186 juta lebih, Selain itu juga dibangun lagi Gedung PAUD berukuran sama 5 x 15 meter yang terletak di suku 05 RT 17,”beber Irsad.

Sedangkan,keterangan yang diperoleh dari Suyono,Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan)  Tiyuh Margo Mulyo ini mengaku hanya melaksanakan kegiatan fisik sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Kepalo Tiyuh.Hal ini berarti kurangnya transparansi aparatur tiyuh dalam pengelolaan Dana Desa terhadap masyarakat sekitar sesuai dengan amanat Undang-undang yang mengatur tentang dana desa itu sendiri.”Apa yang disuruh kerjakan saya kerjakan mas,kalau mengenai berapa anggaran disetiap bangunan baik gedung maupun jalan ounderlagh saya tidak tau mas,”Ucap Suyono.

Meskipun dia mengetahui apa saja yang dibangun di Tiyuh Margo Mulyo,namun Suyono tidak diperkenankan oleh aparatur tiyuh untuk mengetahui berapa besaran anggaran disetiap kegiatan.”Dana desa untuk 2016 membangun gedung TPA satu unit untuk anggaran saya tidak tahu,untuk anggarannya APBT nya yang pegang juru tulisnya, saya hanya melaksanakan pelaksanaan saja,”Kata dia.

Dia juga mengaku meskipun dirinya sebagai TPK, namun dia hanya kerja sebatas apa yang harus dilakukan sebagaimana tukang bangunan biasa.”Gedung Posyandu satu unit, Onderlag lebar 3 Meter Panjang 527 Meter untuk yang lain saya tidak tau.Untuk 2017  Membangun gedung 2 unit,Onderlag lebar 3 M Panjang 410,”Tuturnya.

Suwarjo,salah seorang anggota BPT Tiyuh Margo Mulyo memastikan bahwa pelaksanaan Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo tidak pernah melalui musyawarah.Pasanya menurut dia bahwa dirinya selaku BPT  (Anggota Badan Permusyawatan) Tiyuh tidak pernah terlibat dan diajak musyawarah melainkan hanya Ketua BPT saja.”Untuk Pengguna Dana desa 2016 – 2017 saya tidak tau soalnya tidak pernah musyawarah jadi saya nggak tau silahkan tanya sama Pak Sunardi Ketua BPT,”Ucap dia dengan singkat.

(DD).