Lampung Utara,Lensalampung.Com-Pemberitan Sebelum nya Munculnya petikan wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) ditubuh Diisukan Bakal di PAW PDI.P, Abadi Siap Ikuti Mekanisme yang Berlaku Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Lampung Utara, mendapat respon hangat dari Anggota DPRD aktif yang dinyatakan pemenang Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019 Dapil III internal Partai itu sendiri.
Respon hangat itu disampaikan Hi.Abadi Anggota DPRD Lampung Utara yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III. Disampaikan Abadi, jika memang ada wacana PAW dirinya menyatakan akan mengikuti mekanismenya, yang perlu menjadi catatan bahwa dirinya ialah kader partai yang saat ini memegang SK yang dikeluarkan oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan.
“Semua itu serahkan kepada mekanisme partai, saya di PDI-P ini adalah SK Ibu Mega Wati Sukarno Putri Ketua Umum (Ketum) DPP PDI-P.” jelas Abadi saat ditemui dikediamannya di Desa Pulau Panggung, Kec.Abung Tinggi, Lampura, Kamis (15/10/2020).
Menanggapi surat yang diterima DPC PDI-Perjuangan Lampung Utara dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan dengan nomor 1091/IN/DPP/I/2019 perihal instruksi pelaksanaan putusan Mahkamah Partai tertanggal 15 januari 2019. Dan surat masuk dari DPD PDI-P Provinsi Lampung dengan nomor 120/IN/DPD.15/VI/2020 perihal intruksi pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai Nomor 58/M.PDIP/VIII/2019 Perihal Sengketa Perselisihan Pemilu Legislatif. Abadi menyebut harus dapat dibuktikan secara hukum.
“Surat itu muncul, ada putusan Mahkamah Partai ada sengketa Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019, didalam hal ini perlu rekan rekan ketahui, kalau didalam persolan suara, saya rasa mekanismenya sudah jelas, bahwa saya unggul dari 10 caleg di dapil tiga saya teratas dan perolehan suara 2.891 suara, dengan itu ada gugatan dari saudara saya Jupi Sunandar, ke Mahkamah Partai sehingga timbulah surat itu yang mengatakan perselisihan suara.” kata dia.
“Otomatis saya sebagai mantan penegak hukum, jika orang dinyatakan bersalah itu harus dibuktikan. Kan jelas itu pidana. Jangan saya dinyatakan bersalah tapi belum dibuktikan secara hukum. Tapi saya yakin, PDIP tidak akan main main dalam hal ini, dan saya adalah kader di partai ini.” tanggalnya.
Saat ditanya adakah sikap yang akan diambilnya atas persoalan itu, Abadi menyebut akan mengikuti mekanisme sesuai hukum yang berlaku.
“Saya akan ikuti mekanisme jika surat ini benar, kita tunggu mekanisme hukumnya, saya akan tentukan langkah langkah hukum, kita beretika kita punya hukum,” jawabnya.
Mengenai indikasi asli atau palsu keabsahan surat yang beredar yang menyatakan diri ya bakal terancam di PAW, Abadi pun menjawab bila semua akan terbongkar dan terkuak lebih dalam.
“Saya kalau berandai andai, ini asli berarti saya di PAW kalau palsu berarti ada yang memalsukan, dengan hal ini partai akan mengambil langkah, dan ini kebohongan akan terkuak. Mulai dari laporan apakah benar, kalau bisa konfirmasi dengan pak ZA selaku ketua saat itu. Apakah dia yang tandatangani bahwa ada sengketa saat itu.” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, DPC PDI-P Lampung Utara melalui Sekertaris DPC PDI- P Wirta Jaya Putra, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat rekomendasi pemecatan saudara Abadi sebagai keanggotaan partai dan anggota legislatif DPRD Lampung Utara untuk ditindaklanjuti ke Pergantian Antar Waktu (PAW).
“DPC PDI Perjuangan menunggu surat pemecatan saudara Abadi dan langsung akan kita rekomendasikan untuk dilakukannya PAW,” tegasnya, serta katakan, “Saat ini Abadi masih dalam keadaan aktif menjadi Anggota DPRD dan di dalam DPC PDI- P sebagai wakil ketua bidang hukum.” pungkasnya.(Bbn/Ccp)