BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Dengan ditetapkannya PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis, maka kewenangan pelaksanaan Rehabsos menjadi lebih efektif.
Pelaksanaan Pelayanan Dasar SPM Bidang Sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota, salah satu indikatornya adalah rehabilitasi sosial (rehabsos) dasar bagi penyandang disabilitas (PD) dengan kewenangan provinsi adalah rehabsos di dalam panti dan kewenangan Kabupaten/Kota adalah rehabsos di luar panti.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni saat mengikuti acara pertemuan pusat daerah dalam rangka asistensi dan supervisi penerapan SPM bidang sosial ke dalam dukungan perencanaan daerah, Senin (6/08) di Provinsi Yogyakarta.
Sumarju mengatakan bahwa jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Sosial terdiri atas rehabilitasi Sosial (rehabsos) dasar di dalam panti untuk kewenangan daerah provinsi dan di luar panti untuk kewenangan daerah kabupaten/kota.
Standar pelayanan pada SPM Bidang Sosial di daerah Kabupaten/Kota yaitu pelayanan rehabilitasi sosial dasar di luar Panti Sosial dilakukan dalam bentuk layanan rehabilitasi sosial dalam keluarga dan masyarakat dilakukan melalui layanan dan rujukan terpadu dengan dukungan pelayanan/pendampingan kepada Penyandang Disabilitas telantar, anak telantar, lanjut usia telantar, serta gelandangan dan pengemis dalam keluarga dan masyarakat dilaksanakan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dan pusat Kesejahteraan Sosial yang berada di desa/kelurahan. Ujar dia.
Sementara, Direktur Sinkronisasi urusan Pemerintah Daerah (Pemda) III, Eduard Sigalingging bahwa materi SPM ini akan mencakup jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan penerima pelayanan dasar.
Pasal 11 aturan ini menegaskan Pemda wajib menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara,kata dia.
Selanjutnya, Pemerintah Pusat juga kembali mengatur kewajiban dan penerapan SPM dalam pasal 17 PP Nomor 2 Tahun 2018 ini, yakni pemerintah daerah mesti melaporkan penerapan SPM, jelas dia. Hasil tersebut akan dijadikan pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan Nasional dan sebagai pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif dengan memperhatikan keuangan negara, ungkap dia.
Kemudian kata dia,bagi Pemda yang masih belum menerapkan SPM pada waktu yang sudah ditentukan, akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Jadi itu wajib disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Kalau tidak ada anggarannya ya harus disediakan,” pungkasnya.(HD)