Lampung Utara,LensaLampung.com – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), Nomor 6 tahun 2021 dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara melakukan proses difusi atau Merger (penggabungan) ke Sekolah sekolah.
Kadisdikbud Lampura H. Mat Soleh didampingi Kabid Ketenagaan Amalia Umnis menjelaskan, Permendikbud itu sendiri mengatur manakala sekolah itu siswa/i tidak mencapai 60, maka dana BOS tahap III itu tidak dibayarkan, dapat dilanjutkan dengan dibebankan kepada Pemerintah Daerah.
“Dari hasil rapat Zoom Metting bersama Kemendikbud beberapa waktu lalu, sekolah boleh tetap berjalan namun Pemkab yang harus menyalurkan dana bantuan tersebut.
Sementara jika dilihat dengan kondisi keuangan Kabupaten Lampura saat ini, itu tidak mungkin bisa berjalan. Untuk itu Merger ke bawah perlu kita lakukan agar Permendikbud ini berjalan dan SPM kita juga 100 persen,” jelas Amalia saat dikonfrimasi di ruang kerjanya, Rabu (25/8/2021).
Masih kata dia, dalam SPM itu di indikator pertama menyebutkan bahwa jarak antara sekolah satu dengan sekolah lainnya itu minimal jaraknya harus 3 kilo meter untuk SD dan 6 Kilo meter untuk SMP.
Sebagai gambaran pada sekolah di Kecamatan diantaranya di Kotabumi Selatan terdapat SD 1,2 dan 5 itu hanya dibatasi pagar saja. Jika dilihat ini sudah tidak masuk dalam SPM, sementara itu di salah satu SD itu siswanya hanya 25 atau 30 orang saja.
“SDN 1 dan 2 itu sudah mengumpulkan Wali Murid dan Korwil dan memberikan pemahaman kepada orang tua bahwa SDN 1 akan digabung ke SDN 2 dan untuk SDN 5 akan digabungkan ke SDN 8 Tanjung Aman. Sehingga siswanya terpenuhi. Karena saat ini pihak Disdikbud tengah Fokus terhadap sekolah yang akan di Off kan.” katanya.
Terkait guru sekolah sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah memetakan dan melihat sekolah mana yang kekurangan guru-guru, jadi diperhatikan juga sertifikasi mereka jangan sampai tidak mengajar.
“Kalau kita tidak Distribusikan guru-gurunya kasian mereka itu banyak yang mendapat Sertifikasi. Kalau jam nya tidak terpenuhi mereka tidak bisa dapat tunjangan itu. Sejauh ini guru-guru itu sudah ada tempatnya semua dan sudah di tandatangani pak Kadis SK penempatannya,” ucapnya.
Untuk tingkat SMP saat ini yang di tutup hanya SMPN 4 Sungkai Utara saja, sedangkan total yang masih beroperasi sebanyak 70 Sekolah SMP. Sedangkan tingkat SD masih dalam proses merger.
“Dalam proses merger kita juga dibantu oleh Lurah, Camat dan perangkat Desa, ada juga yang berupaya untuk mempertahankan sekolah tersebut agar tetap hidup dan tetap beroperasi seperti biasanya. Untuk SMP hanya satu yang di tutup, kalau SD masih tetap berjalan prosesnya,” pungkasnya.(Bbn/Ccp)