Dishub Lampung Minta Dishub Kabupaten/kota Tertipkan Kendaraan Parkir di Badan Jalan

Lensa News123 views

BandarLampung, Lensalampung. com Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung meminta Dishub kabupaten/kota menertipkan kendaraan yang parkir di badan jalan, baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua.

Kendaraan yang parkir di badan jalan selama ini telah menyumbang atau mengakibatkan kemacetan panjang khususnya di kota Bandarlampung.

Untuk itu, Dishub Kota Bandarlampung menindak tegas kepada oknum yang mengelolah lahan parkir liar di badan jalan, ” ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas dan Transportasi Dishub Lampung, Andriyanto Wahyudi kepada Lensalampung.com , Senin (2/7/2018).

Menurutnya, ketentuan itu sudah ada tertera di UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas bahwa kendaraan roda empat dan dua dilarang parkir di badan jalan.

Jadi seharusnya Dishub kabupaten/kota telah memasang rambu-rambu peringatan dilarang parkir disini atau menyediakan kantong-kantong parkir tempat parkir, “toh lahan parkir bisa digunakan sebagai sumber pendapat daerah, ” kata dia

Aan sapaan akrabnya mengatakan telah mendata jalan di Kota Bandarlampung yang kebanyakan kendaraan roda empat dan dua parkir di badan jalan yakni jalan Sudirman, Kartini, Simpur Center, Taman gajah dan sepanjang jalan Dokter Susilo.

Untuk itu, Aan mengharapkan di wilayah tersebut segera di pasang rambu-rambu lalulintas dilarang parkir dan menindak tegas oknum yang melakukan pengolahan parkir secara ilegal, ” papar dia

Terpisah, Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung merespon tanggapan Dishub Provinsi Lampung untuk menertipkan parkir ilegal yang ada di badan jalan.

Salah satunya badan jalan yang ada didepan Mall Kartini dan termasuk wilayah jalan kartini.

Selama ini kendaraan roda empat dan dua sering diparkir didepan Mall Kartini.

Dishub Kota Bandarlampung telah menghimbau perusahaan Mall Kartini untuk melarang parkir kendaraan didepan Mall, karena sudah jelas itu melanggar lalulintas.

Pihaknya segera memberikan surat kepada polisi lalulintas Polresta Bandarlampung dengan meminta teguran dan tindakan agar dapat membantu Dishub Kota Bandarlampung melarang perusahaan Mall Kartini memparkir kendaraan roda dua di badan jalan, ujar Kepala Dishub Kota Bandarlampung, Ahmad Yulivan kepada Lensalampung.com saat dihubungi, Selasa (3/7/2018).

Ahmad mengatakan selain di jalan kartini, pihaknya juga akan melakukan penertipan di jalan-jalan wilayah Bandarlampung, jika ada parkir ilegal. Pihaknya juga meminta bantuan kepada polisi lalulintas Polresta Bandarlampung, ” singkat dia (*)