Dishub Tubaba Panggil Dul Rajak Terkait Dugaan Pungli Parkir

Ahmad Hariyanto, Kepala Dishub Tubaba /Net

TUBABA, Lensalampung.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan memanggil Dul Rajak, Kepalo Tiyuh Pulung Kencana untuk meminta klarifikasi terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada pengelolaan Parkir di Bahu Jalan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Hal itu dilakukan pihak Dishub Tubaba sebagai upaya memastikan kebenaran dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepalo Tiyuh Pulung Kencana, sebelum Dishub menyerahkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.

‎Menurut Kepala Dishub Tubaba Ahmad Hariyanto, mengatakan sebelum kasus tersebut sampai ke ranah hukum, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadapa Dul Rajak, untuk memastikan agar langka yang diambil Dishub tidak terkendala.

“Kita akan panggil dulu yang bersangkutan (Dul Rajak) beserta yang lain yang kita anggap turut berperan. Sebab, kita tidak dapat langsung melaporkan tanpa ada saksi, bukti, dan keterangan langsung dari yang melakukan itu sendiri. Jika benar adanya, barulah kami laporkan ke pihak berwajib, “kata Hariyanto, saat di hubungi wartawan melalui phonselnya, Senin (8/5/2017 ).

Hariyanto mengaku, pihaknya telah memegang sejumlah bukti yakni berupa karcis dan kwitansi bukti setoran pengurus parkir terhadap Kepalo Tiyuh Pulung Kencana itu.

‎”Pemanggilan itu bukan berarti kita belum ada alat bukti, namun itu upaya untuk melengkapi dan meminta sebagian hak jawab Kepalo Tiyuh tersebut. Pastinya kasus ini tetap kita tindak lanjuti,”tukasnya. (Dedi Irawan).