Foto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara Hafiezd didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Sukma Frando, Saat dikonfirmasi wartwan.
Lampung Utara, – Ditahannya tersangka penyalahguna Narkotika yakni eks.Camat Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara dan Sopirnya, pada 4 september 2018 silam, saat ini diketahui sudah masuk tahap dua dan telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat, Selasa (19/03/2019).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara Hafiezd didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Sukma Frando, menjelaskan, hari ini berkas perkara sudah dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan, “setelah ini baru kita akan proses Untuk di persidangan.” jelas Kasi Intel, Hafizd.
Dilanjut dia, setelah dinyatakan lengkap berkas perkara tersangka langsung dititipkan Ke Rumah Tahanan Kotabumi Lampung Utara. Dan untuk tersangka, lanjutnya dikenakan pasal tentang narkotika.
“saat ini tersangka sudah kita titipan di Rutan setempat dan Dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika paling lama 12 tahunan singkat 4 tahun. 127 penyalah guna narkotika.” ucapnya.
Daripberkas pihak Kepolisian1batang bukti yang diamankan berupa 1 buah pirek (kaca), 1 buah bong, 1 buah centong, ezilgan, ganja 1 Lintang sisa pakai dan 1 buah pil esilgan.
Diketahui penangkapan tersangka Najamudin terjadi pada Selasa 9 september 2018 silam, Najamudin ditahan bersama seorang sopirnya Abdul Rohani warga kotabumi. (Rafi).