Lampung Utara, Lensalampung.com – Terdakwa 365 dalam perkara ini pelaku perampokan di putus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara, dari tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Putusan bebas diberikan PN berdasarkan fakta di persidangan.
Diuraikan Imam Munandar, yang ketika ditemui kamis (7/6/2018) sore bertugas sebagai Humas PN Kotabumi, Lampung Utara, dibebaskannya terdakwa atas nama Oman Abdurrahman, didasari dengan berbagai pertimbangan pertimbangan.
“Kenapa di vonis bebas berdasarkan fakta hukum di persidangan, bahwa keterangan saksi ada cat yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa oman, yaitu Ketua yayasan rohis di tanggerang bahwa saat kejadian lotus tempus deliti, si terdakwa berada disana sebagai marbot disana, selain itu terdakwa juga pada saat pemeriksaan korban, tidak ada satupun yang mengenali terdakwa, melihat mukanya pun baru di persidangan.” Jelas Imam, dikonfirmasi di Pengadilan Negeri, Kamis (7/6/2018).
Alasan lainya, masih lanjut Imam, bahwa tidak ada satupun saksi yang bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyangkal hasil cat (percakapan) yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. Kemudian, keterangan saksi Abdul Gani dan yang dari kota agung, menyatakan mencabut hasil BAP yang ada di pihak Kepolisian.
“Mereka semua mencabut keterangan BAP di kepolisian disaat persidangan. Jadi mereka (saksi) menyangkal semua yang keterangan yang di kepolisian, katanya mereka menyatakan bahwasanya berdasarkan penekanan. Setelah diambil titik garis tengahnya itulah yang disimpulkan (bebas). Yang sudah dicabut tidak bisa di pakai di persidangan.” Jelasnya, serta katakan, “untutanya 8 tahun,” ucapnya.
Dirinyapun menyimpulkan, kalau memang JPU bisa menghadirkan saksi yang bisa membantah keterangan yang diajukan penasehat hukum (hasil percakapan), maka tidak akan terjadi putusan bebas. “ya kita tidak mungkin bebaskan juga.” Kata dia mewakili kepala, PN Kotabumi Arief Hakim Nugraha.
Anehnya lagi, ketika ditanya terkait beredarnya informasi dimasyarakat atas hasil putusan bebas terdakwa Oman Abdurrahman sebelum adanya sidang putusan, Imam menyatakan bahwa itu penilaian masyarakat yang mengetahui dari keterangan saksi di persidangan.
“Masyarakat sudah tau, Karena orang sudah lihat keterangan saksi di persidangan, jika bapak bapak mengikuti prosesi persidangan tidak akan bertanya tanya.” Pungkasnya. (Bs)