TUBABA.Lensalampung.com -Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Menangkap US (33), Yang Merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus Pembunuhan Di Posko HTI (Hutan Tanaman Industri) Dusun Gunung Terang Tahun 2016.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (8/1), sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Unit 6, Tiyuh/Kampung Kibang Budi Jaya,Kecamatan Lambu Kibang.
“US yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.”Tutur AKP Zainul. Rabu (9/1).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 66 / III / 2016 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gunter, tanggal 11 Maret 2016 dan Daftar pencarian orang Nomor : DPO / 25 / VI / 2016 / Reskrim.
“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor), pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor yamaha vixion warna putih dengan kecepatan tinggi.Petugas yang mengetahui kalau itu merupakan DPO langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” Papar AKP Zainul.
Kasat menambahkan,peran dari pelaku US saat terjadinya pembunuhan di Posko HTI Gunung Terang tahun 2016 adalah yang menjemput paksa korban, menembak keatas dan menembak para korban dengan menggunakan senpi (senjata api) rakitan,mengikat korban serta memukul para korban dengan menggunakan gagang senpi rakitan dan tangan kosong.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”Tutup Kasat Reskrim.
(DD)