Foto Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala, SH, MH, didampingi Kasi Intel, Hafiz, SH, Kasi Pidum, Sukma Frando, SH, dan jajaran saat berada di Kejati Lampung dan menyerahkan DPO Pasal 406 ke Rutan Kotabumi, Jumat (26/7/2019).
Lampung Utara, Lensalampung.com – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara bersama Polres setempat, berhasil menangkap DPO yang telah ditetapkan Mahkamah Agung RI pada tahun 2015 lalu sebagai terpidana, Jumat pagi (26/7/2019).
Penangakapan terhadap DPO itu setelah dipastikan keberadaannya langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala didampingi Hafiz Kasi Intel dan Kasi Pidum, Sukma Frando melakukan penyergapan yanh dibantu oleh anggota dari Polres Lampung Utara.
Kajari Lampung Utara, Yuliana Sagala mengungkapkan, penangkapan terhadap SH selaku DPO Kejaksaan itu berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI, bernomor: 1259K/Pid/2014, Tanggal 11 Februari 2015, dan dilakukan jajarannya pada Jumat pagi.
“DPO ini diamankan tadi pagi oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara,” kata Yuliana Sagala, Jumat (26/7/2019).
Setelah diamankan dari lokasi ditangkapnya DPO tersebut, tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang dipimpin langsung oleh Kajari, Yuliana Sagala bersama Kasi Intel, Hafiz dan Kasi Pidum, Sukma Frando itu langsung membawa SH ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses.
“Sekira pukul 13.00 WIB, Jumat (26/7/2019) terpidana ini kita serahkan ke Rutan Kotabumi setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan Tinggi Lampung,” lanjutnya.
Ditambahkan, Yuliana Sagala bahwa SH terpidana yang telah ditetapkan melalui putusan Mahkamah Agung RI tersebut dalam perkara yang terjadi di lokasi PTPN7 Bunga Mayang, pada tahun 2012 lalu. SH merupakan terpidana Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(beben)