DPP BAIN HAM RI Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Advokat di Sidrap Sulsel

Lensa News168 views

Makassar, Lensalampung.com – Pengeroyokan terhadap pengacara yang terjadi di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan menjadi perhatian beberapa organisasi yang bergerak pada Advokasi hukum salah satunya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI )

Ketua Umum DPP BAIN HAM RI,DR.Muhammad Nur,SH.,MH yang juga berprofesi sebagai Pengacara mengecam tindakan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban seorang pengacara kelahiran Sidrap Safril Partang, SH.

DR.Muhammad Nur,SH.,MH Mendesak Kepolisian Polres Sidrap segera menangkap dan menahan pelaku pengeroyokan yang diduga dilakukan lelaki (L) bersama dengan 5 pelaku lainnya.

Pengeroyokan terhadap Safril Partang,SH di Kampung Wala Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae,15 Agustus 2020 telah mencederai profesi Pengacara,Seharusnya Pengacara harus di lindungi sebagai salah satu penegak hukum.tegas Muhammad Nur.

sebelumnya diduga terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan sekira 6 orang pelaku dengan menggunakan tangan dan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka memar akibat pukulan dibagian telinga sebelah kanan dan kiri termasuk luka memar pada bagian pipi sebelah kanan dan punggung sebelah kiri serta baju korban robek karena ditarik oleh para pelaku. Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh.(*)