DPRD Lampura Bahas SK Pemberhentian & Langkah Pelantikan Wakil Bupati

Lensa News116 views

Lampung Utara,Lensalampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, diketahui tengah membahas masuknya Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengesahkan dan memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat Bupati Non aktif Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.

Kutipan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagari Nomor 131.18-2764 tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lampung Utara yang ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Didalamnya tercatat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung, kemudian mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatan sebagai Bupati Lampung Utara.

Selanjutnya, dalam SK tersebut juga menunjuk Budi Utomo wakil Bupati Lampung Utara untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Utara sampai dilantiknya Budi Utomo sebagai Bupati Lampura sisa masa jabatan 2019-2024.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa DPRD telah menerima surat SK tersebut pada tanggal 4 September 2020.

” Berdasarkan SK tersebut, Dewan DPRD Lampura telah melaksanakan Rapim (Rapat pimpinan),” kata Ketua DPRD Lampura, Romli diruang kerjanya didampingi Wakil Ketua 1, Madri Daud dan Wansori. Senin (7/9/2020).

Setelah melakukan Rapim, DPRD berencana akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengsinkronkan terkait SK tersebut, dan kemudian memutuskan untuk membahas di tingkat Badan Musyawarah (Banmus).

“Jangan sampai nanti persoalan ini ada hal- hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari. Kalau agenda itu selesai besok maka DPRD segera akan menindaklanjutinya ke tingkat Banmus untuk mengagendakan pelaksanaan Paripurna,” ujarnya.

Dalam hal ini terang Romli, pihaknya diberikan waktu 10 hari kerja sejak diterimanya SK dari Kementerian Dalam Negeri untuk segera melaksanakan Paripurna pemberhentian dan paripurna pengusulan pendefinitifan bupati.

” Insa Allah DPRD Lampura siap menindaklanjuti SK pemberhentian jabatan bupati Lampung Utara,” tukasnya.(Ccp/Bbn)