DPRD Sumatera Utara Pelajari RPIP Perinduatrian di Lampung

BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumatera Utara melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam membahas perindustrian di Lampung.

Anggota Tim BPPD DPRD Sumut yang di Wakili Mustofawiyah mengatakan bahwa Kunjungan Kerja ini dimaksudkan untuk mempelajari keberhasilan Provinsi Lampung sebagai Provinsi Pertama di Indonesia yang memiliki Perda Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).

Perda ini sebagai wujud pelaksanaan Amanat UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 10 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 pasal 4 huruf b. Perda ini juga sebagai panduan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam melaksanakan pembangunan industri nantinya di sana, walaupun memakan waktu dalam kurun waktu cukup lama ke depannya. Ujarnya saat memberikan sambutan kunker diruang Sungkai Provinsi Lampung, Rabu (1/11/2017).

Sementara Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Lampung Tony Tobing dalam sambutan mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung siap membangun Sembilan kawasan industri yang tersebar di tujuh kabupaten untuk mendorong investasi di wilayah tersebut, karena kawasan industri ini dibangun pendukung ada nya Jalan Tol Trans Sumatera.

Pembangunan kawasan industri tersebut dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada tahun 2035. Ke Sembilan kawasan Industri ini akan dibangun diatas lahan seluas 18.600 hektar yang dibagi menjadi tiga kluster dan ditargetkan akan dapat menyerap 71.922 tenaga kerja.

Wilayah bagian barat lampung, yakni Kabupaten Tanggamus seluas 800 hektar akan dikembangkan sebagai kawasan industri maritime.

Wilayah bagian tengah hingga utara meliputi Kabupaten Lampung Tengah (1.000 hektar), Way Kanan (2.000 Hektar), Mesuji (4.000 Hektar) akan dijadikan industry berbasis ketahanan pangan.

Adapun wilayah timur dan selatan meliputi Tulang Bawang (1.800 Hektar), dan Lampung Selatan (Way Pisang, Katibung, dan Tanjung Bintang seluas 8.800 hektar) akan menjadi kawasan berbasi perkebunan dan Industrialisasi.

Selain itu dengan adanya kawasan industri ini dapat membuka lapangan kerja, pusat pertumbuhan industri akan lebih baik di provinsi lampung. Adapun faktor utama kawasan industri di Lampung yaitu industri andalan meliputi industri pangan dan industri karet dan plastik, Industri pendukung meliputi industri barang modal,energi,komponen,bahan penolong dan jasa induatri, dan Industri Hulu meliputi
Industri hulu agro, bahan galian bukan logam, kimia dasar berbasis migas dan batubara dan terakhir Industri Dasar. Jelasnya

Disisi lain Akhmadi Sumaryanto Mewakili Ketua Bapemperda DPRD Lampung mengatakan bahwa DPRD Sumatera Utara ingin mempelajari perda perinduatrian di Provinsi Lampung dalam Perda Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), karena Lampung merupakan satu-satunya Provinsi yang memiliki perda tersebut dan sudah di syahkan pada tahun 2016. Ujarnya

Selain itu sudah 15 Provinsi di Indonesia yang sudah hadir ke Provinsi Lampung untuk mempelajari perda perindustrian ini. Kita sebagai Bapemperda DPRD Lampung sangat senang dengan adanya perda ini dalam menompak pembangunan perinduatrian di Lampung.

” Apalagi Lampung berencana akan membangun 9 kawasan industri di Lampung yang tersebar di 7 Kabupaten Lampung. Jadi tujuan dengan adanya induatri ini untuk menarik investor dari luar yang ingin berinvestasi di Lampung serta menambah lapangan kerja bagi masyarakat Lampung. Katanya

Akhmadi juga mengatakan bahwa tenaga kerja harus berasal dari Provinsi Lampung, apalagi masih banyaknya tenga kerja dari Lampung bekerja di luar sana, nah nantinya akan kita tarik ke sini. Sebelumnya kita pernah menolak perusahaan dari Negara China, karena perusahaan tersebut ingin membantu membangun industri di Lampung dengan syarat tenaga kerja dari mereka. “Iya kita langsung menolaknya. Ungkapnya. (BA)