Lampung Utara, Lensalampung.com – Dua kali mangkir dalam pangilan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, ME Saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2021 dan 2022, akhirnya hadir dalam panggilan ke tiga, Jumat 3 Mei 2024.
Saksi ME selaku Inspektur Kabupaten Lampung Utara dipanggil selaku PA serta PPK Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Dalam pantauan ME inspektur hadir jam 08.20WIB Jumat 3 mei 2024,mengunakan kendaran mobil Fortuner warna putih dengan di dampigin oleh pengacara.
Dalam pemberitaan sebelumnya Tersangka RHP Selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) UBL sebagai pihak pelaksana pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan 2022.
Penetapan saudara RHP menjadi tersangka berdasarkan surat nomor 1312/L.8/13/FD.1/04/2024 Tertanggal 30 APRIL 2024.
Untuk Selanjutnya,Tersangka RHP berdasarkan pasal 21 KUHAP dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 518 /L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024.
Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi. (Ccp/Bbn)