Lampung Utara, Lensalampung.com – Kembali lagi Aksi bejat dilakukan empat pemuda di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Mereka tega menyetubuhi SA (16) yang masih di bawah umur secara bergiliran. Kamis (10/08/2023)
Salah satu tersangkanya, Deri Kurniawan (19) mengatakan, dirinya berdalih tidak mengenal korban. Karena sebelumnya, temannya MS ingin menumpang membawa teman wanita untuk berhubungan badan dirumahnya.
“MS mengatakan kepada saya telah membayar wanita tersebut. Makanya bersama yang lainnya melakukan hubungan badan secara bergantian.” katanya.
Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berada di kelas, dijemput oleh MS yang merupakan teman sekolahnya.(9/08/23)
Kemudian MS membawa korban kerumah kerabatnya yang ada di Kecamatan Abung Barat. Dengan bujuk rayu MS, korban disetubuhi sebanyak satu kali.
“Setelah MS selesai menyetubuhi korban. Tersangka Deri Kurniawan ikut melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban,” imbuh Kanit.
Melihat MS dan Deni menyetubuhi korban, dua pemuda yang merupakan teman pelaku kemudian melakukan persetubuhan secara bersama sama-sama.
Tersangkanya berjumlah empat orang, dua sudah diamankan dan dua lagi masih dalam pengejaran,” kata Ipda Darwis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undangan-Undangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)