Lampung Utara,Lensalampung.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Lampung Utara melaksanakan eksekusi terhadap terpidana RA warga Candimas Kecamatan Abung Selatan pada hari kamis (1/8/24) Kabupaten Lampura setempat.
RA dinyatakan melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024.
Perihal ini di benarkan oleh koordinator divisi penanganan pelanggaran dan datin Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi. Dedi mengatakan, dalam melaksanakan isi putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang ini jaksa eksekutor didampingi Kasi Pidum, Kasi Intelijen, personel polres Lampura bersama unsur Bawaslu setempat mendatangi kediaman terpidana. Jumat, (2/08/2024)
” Pada saat dilakukan eksekusi, oleh tim terjadi adu argumen dan penghadangan yang dilakukan oleh suami terpidana,” kata Dedi saat dikonfirmasi Kamis malam (1/8/2024).
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, setelah melakukan perdebatan dengan suami terpidana tim eksekusi Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara langsung bergegas melakukan pencarian di dalam rumah dan lingkungan sekitar rumah terpidana.
Setelah dilakukan pencarian di dalam rumah, terpidana diketahui oleh salah satu tim sedang bersembunyi di ruang gudang yang berada tak jauh dari kediamannya.
” Dan seketika suami Terpidana mengetahui istrinya akan dilakukan pengamanan langsung melakukan perlawanan terhadap Kasi Intelijen, Kasi Pidana Umum, staf pidana umum dan seorang petugas personil Polres Lampung Utara dan Bawaslu Kab. Lampung Utara,” ungkapnya.
Mendapat perlawanan, tim eksekutor mengambil langkah tindakan terukur kepada suami terpidana dikarenakan melakukan perlawanan secara aktif dan atas tindakan tersebut akhirnya suami terpidana berhasil ditenangkan.
Namun terang Dedi, situasi tersebut dapat segera diredam oleh seluruh tim sehingga suami terpidana dan istri dapat mengikuti arahan dari tim agar dapat bersikap koperatif dengan bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 pada pokoknya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan ” melanggar Pasal 521 ayat Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.
Kemudian menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding melalui Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi.
Pada hari Jum`at (15/3/2024) Pengadilan Negeri Kotabumi melalui jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi memberitahukan Petikan Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 atas nama terdakwa RA yang pada intinya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang pada pokoknya : Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 yang dimintakan Banding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan pemeriksaan perkara terdakwa RA pada persidangan Pengadilan Tingkat pertama tanpa hadirnya Terdakwa tersebut (In Absentia). Menyatakan Terdakwa RA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan kampanye pemilu ditempat ibadah sebagai peserta pemilu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.
Kemudian, pada pukul 17.00 Wib RA langsung dibawa ke Rutan Klas IIB Kotabumi untuk dilakukan eksekusi berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print. 1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 dengan pengawalan Personil Pidum, Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan personil Polres Lampung Utara.