Bandar Lampung, Lensalampung.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang berkedok pembelian lahan plasma sawit, bakal dilaporkan oleh RS selaku mantan atasan ke pihak Kepolisian.
Kepada wartawan, RS selaku pihak yang dirugikan. Mengaku, sudah jengah dengan janji-janji yang diberikan Made untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Oleh karenanya dirinya akhirnya harus menyerahkan permasalahan tersebut ke dua pengacara untuk melapor ke Polda.
“Kami sudah beberapa kali memberikan toleransi waktu. Faktanya, tidak diindahkan, oleh karenanya saya melalui pengacara, akan melayangkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan, paling lambat hari Jum’at,”kata RS saat ditemui dikediamannya, Rabu (13/12).
RS menambahkan, langkah tersebut terpaksa dilakukan agar permasalahan tersebut dapat segera dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Minggu lalu, Made WA ke saya. Isinya dia berjanji akan menyelesaikan paling lambat 3 – 4 hari, nyatanya ini sudah lewat hitungan hari bahkan Minggu, selalu begitu. Maka keputusan akhir kami yakni dilaporkan, dengan demikian Made diharapkan dapat mempertahankan perbuatannya,”imbuhnya.
Dalam kesempatannya, dirinya menghimbau para korban lainnya untuk tidak ragu-ragu melaporkan ke pihak kepolisian, bahkan dirinya turut berkenan membantu memfasilitasi para pelapor.
“Semakin banyak yang melapor, maka semakin baik. Sementara ini sudah ada beberapa yang menunggu komando saya, semoga para korban dapat segera mendapatkan keadilan, dan yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum,”tukasnya. (Red)