Gasak HP Tetangganya Sendiri, Remaja ini Diringkus Polisi

LAMSEL, Lensalampung.com – Diduga Maling Handphone milik tetangganya sendiri, Pemuda asal Dusun Simpang Tiga, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan di tangkap Polisi.

Pelaku pencurian JW (19), di tangkap Polsek Penengahan di kediamanya, karena melakukan pencurian sebuah Hp Oppo A5s, milik tetangga nya Eka Fitrina (33), di Dusun Way Apus, Desa Bakauheni pada kamis 17 September 2020.

Modus pelaku dengan bertamu ke rumah korban, pelaku yang melihat korban lengah langsung mengambil hp korban yang tergeletak di atas mesin cuci.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek penengahan dan mengalami kerugian Rp 3 juta.

Kapolsek Penengahan AKP Hendra mengatakan, setalah mendapatkan laporan dari korban , kami langsung melakuan penyelidikan.

Setelah berhasil mendapatakan identitas pelaku, Unit Reskim Polsek Penengahan Langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti. ujarnya

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamanya”. Kata dia

Setalah di lakukan penyidikan oleh Mapolsek Penengahan, pelaku telah melakukan aski nya sebanyak 6 kali di Kecamatan Bakauheni. Ujarnya

“Barang hasil curiannya di jual kepada Ego yang juga merupakan warga Bakauheni”. Kata dia. (Adi/HS)