Gelar Media Gathering, Ka.Lapas Kotabumi Ajak Satukan Mindset Dukung Resolusi Pemasyarakatan

Lensa News153 views

Lampung Utara, Lensalampung.com, – Bersama dengan para wartawan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B, Kotabumi, Lampung Utara, gelar ‘Media Gathering’ guna berkolaborasi mendukung resolusi pemasyarakatan di tahun 2020.

Agenda itu dilaksanakan di halaman Lapas Kelas II Kotabumi, dengan dihadiri Ketua PWI beserta jajarannya dari berbagai media, anggota IWO serta jajaran Lapas setempat. Kepala Rupbasan, Perwakilan Rumah Tahan Kelas II Kotabumi daerah setempat.

Kepala Lapas Endang Lintang Hardiman saat itu memaparkan dan memberi pemahaman apa yang menjadi tupoksi Lembaga pemasyarakatan, dimana menurutnya LP bukanlah sebuah penjara.

Dimana Lapas berdasarkan ketentuan itu dibagi menjadi tiga kategori yaitu, Lapas Maksimum, Lapas Medium dan Lapas Minimum, ketiganya memiliki fungsinya masing masing.

“Lapas maksimum itu ada lapas kelas 1 yaitu di rajabasa sifatnya penyadaran, ada juga medium, yang sifatnya pembinaan dan ini Lapas Kotabumi, kemudian minimum. Ini di SK kan oleh Kemenkumhan.” ujar Ka.Lapas Kelas IIA Kotabumi, Kamis (27/02/2020).

Jika kelas Medium memiliki peran pembinaan pemasyarakatan dan Lapas ini tentunya berbeda dengan penjara. Maka itu Lintang mengajak agar bersama-sama memberi pemahaman kepada masyarakat.

“Jadi kalau temen-temen selama ini manset kita ada warga binaan yang lari mulai heboh, itu berarti mereka belum sadar dan tidak mau di bina. Belum mau dikembalikan kesadarannya. Maka dengan temen-temen media ini kita sama sama memberi pemahaman kemasyarakat agar bisa faham bahwa Lapas ini bukanlah penjara.” ucapnya.

“Mudah mudahan Lapas ini menjadi tempat pembinaan bukan pembinasaan jadi mereka dari sini bisa menjadi lebih baik.” pungkasnya.

Dibawah naungan Kemenkumhan Resolusi Permasyarakatan memiliki 15 poin yang akan di deklarasi ditahun 2020, antarnya, pemberian hak remisi kepada 288.530 Narapidana, pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 Narapidana pengguna Narkotika, pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas dan Rutan, pembentukan kelompok masyarakat peduli permasyarakatan, mewujudkan revitalisasi pengolahan Barang Rampasan (Basan) dan Barang Sitaan (Baran) pada 64 Rupbasan dan lainya. (Bbn/Ccp).