GMBI Orasi Depan Kejari Lampura, Dukung Dugaan Korupsi Mandek 1 Tahun Diungkap

Lensa News122 views

Lampung Utara, Lensalampung.com, – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Distrik Lampung Utara, menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, rabu (22/01/2020).

Mereka menuntut, dugaan kasus korupsi pada Dinas Kesehatan Lampung Utara, yang meliputi Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2017–2018, yang dianggap masih belum ada kejelasan.

“Satu Tahun ini bisa dikatakan adalah Waktu yg cukup lama untuk meningkatkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyelidikan adalah Proses untuk menentukan ada tidaknya Unsur “Tindak Pidana”. Sedangkan Penyidikan adalah Proses untuk Menentukan Tersangka dan melengkapi Berkas.” jelas Korlap aksi, Sandi Morga, rabu (22/01/2020).

Menurutnya, Kejaksaan seyogyanya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dengan acuan UU no 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, dimana pada pasal 30 Ayat 1 poin d tertuang, dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang dalam penjelasan pasal tersebut.

“Secara sederhana yang bisa kita pahami adalah ‘PENANGANAN’ kasus korupsi haruslah di tangani dengan cepat mulai dari pengaduan sampai dengan persidangannya. Menurut kami bila pihak Kejari tidak menemukan unsur Pidana dalam kasus yang sudah di lakukan penyelidikan Selama 1 tahun ini, maka segeralah terbitkan SP3.” ucapnya.

Dilanjutnya, di UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 25 mengatur prosesnya, yang berbunyi, Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

“Bila memang sudah ditemukan “Unsur Pidana” Segeralah untuk mensikapinya agar masyarakat lampung utara dapat kejelasan atas Kasus yg sudah menjadi Obrolan Warung kopi selama 1 tahun terakhir. Seandainya dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara,” katanya.

Untuk itu pihak Masyarakat Lampung Utara yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM-GMBI Distrik Lampung Utara memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk menyelesaikan Kasus Tersebut (DOP, BOK, JKN). (Ccp/Bbn).