GMPK Soroti Perseroan Satpam Di RS Ryacudu, Diduga Bermasalah

Lensa News96 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Satuan Pengamanan (Satpam) di bawah wewenang Perseroan Terbatas (PT) Hulu Balang, disinyalir tidak berjalan sesuai acuan yang ada. Atas hal itu, Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lampung Utara meminta, agar pihak terkait segera menindaklanjuti kebenarannya, dengan harapan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

Diketahui, Pt.Hulu Balang merupakan outsourcing yang bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu Kotabumi, yang bergerak untuk Satuan Pengamanan.

Diduga kuat PT dimaksud telah menyalahi aturan dengan tidak mengantongi Surat Izin Operasional (SIO) sebagai mana tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian yang mengatur tentang pedoman pembinaan badan usaha jasa pengamanan.

Sebagaimana yang tertera didalam acuan itu, setiap badan jasa pengamanan harus mendapat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah, yang kemudian dipergunakan untuk mengurus izin operasional dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami menduga bila Hulu Balang ini tidak memiliki izin operasional sebagai mana yang telah diatur, jadi pemerintah daerah jangka diam saja. Harus ambil sikap.” ujar Adi Rasyid, Humas LSM GMPK, kepada media ini.

Ditambahkannya, jika memang dugaan itu benar, hal ini tentunya merupakan persoalan besar, karena terdapat perusahaan tak administrasi baik masuk ke Lampung Utara. “Pertanyaannya Pemerintah Daerah tau tidak dengan masalah ini, apa diam saja.” kritiknya.

Masih kata Rasyid, sebagai contoh terdapat perusahaan yang bergerak dibidang perparkiran di RS tersebut, dan terbukti tidak taat pajak. Kemudian pemkab ambil sikap dengan menonaktifkan Perusahaan itu.

” itu sebagai contoh, tapi kalau ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan akan menghambat pembangunan di daerah kita ini.” tegasnya.

Terpisah, Manager Pt.Hulu Balang Dede, berdalih, jika pihaknya tidak memiliki SIO dimaksud. Dirinya mengatakan bahwa saat ini sedang masa proses perpanjangan.

SIO itu lagi kita urus, kemarin sudah ada tapi mati. Kalau SIO ini yang ngurus komisaris yang d jakarta. Kemarin kita jug sudah diingetin dari Binmas Polda untuk di perpanjang. Itu ada masa berlakunya, semua izin jadi kalau kondisinya mati itu d perpanjang.” ujar Dede, melalui sambungan ponselnya, sabtu 12 Desember 2020.

Ketika ditanya lebih rinci, sejak kapan berakhir masa berlaku SIO dimaksud, Manager Perseroan itu mengatakan tidak tau dan tidak memegang dokumennya.

“Saya belom tau persis tanggalnya, karena yang pegang itu (dokumen) komisaris. Tapi informasinya, kita sudah di informasikan dari Polda, kita akan melalukan itu (perpanjang).” katanya, seraya katakan, “proses untuk mendapat SIO harus ada rekom dari Polda setempat, dan memerlukan biaya.” ucapnya.(Ccp/Bbn)