JAKARTA, Lensalampung.com – Kendati laporan keuangan Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung pada tahun 2017 yang notabenenya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, namun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih ditemukan peningkatan penyimpangan keuangan negara.
Selain itu, indikasi ketidakpatuhan atas LHP BPK juga ditemukan fakta, pelaporan indikasi korupsi cenderung lamban akibat jenjang birokrasi. Terkait dengan hal itu, percepatan penanganan dugaan kasus perlu didukung aparat penegak hukum melalui standard operating procedure (SOP).
Pimpinan Wilayah Jawa Barat, Nana Supriatna Hadiwinata, Selasa (30/08/22). “Mekanisme pelaporan indikasi kerugian keuangan negara dan indikasi penyimpangan keuangan atas ketidakpatuhan tindak lanjut hasil rekomendasi BPK dalam LHP biasanya dari BPK Perwakilan ke BPK Pusat, lalu ke aparat penegak hukum pusat seperti Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan.”ungkapnya.
“Kondisi ini membuat upaya penyelamatan keuangan negara menjadi tidak efektif,” kata Abah Nana sapaan akrabnya seusai Tim keluar Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (29/8/2022) kemarin.
Selama 2017 hingga 2020, BPK telah menyerahkan rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, termasuk hasil rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti atas LHP BPK.
“Berdasarkan LHP BPK RI bahwa temuan pemeriksaan yang merupakan kerugian negara karena tidak diakui kewajarannya, walaupun telah adanya pengembalian kerugian negara dalam hasil rekomendasi LHP BPK, GNPK-RI menyoroti indikasi pengulangan kejadian serupa di LHP BPK tahun berikutnya.” Ungkap Abah Nana.
Dikatakannya, berbicara mengenai pengembalian kerugian negara, GNPK-RI Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Barat akan berbicara objektif dan berkordinasi langsung dengan Ditipidkor Bareskrim.
“Kita akan berbicara objektif dan itupun juga akan kita perhitungkan nanti, setelah pemanggilan para pihak yang telah kami laporkan ke Ditipikor Bareskrim, kami tidak akan menutupi termasuk informasi pengembalian yang sudah dilakukan. Perlu diketahui bahwa apabila pengembalian tersebut terdapat unsur kerugian negara, maka tidak menghapus unsur pidananya,” tegas Abah Nana.
Berdasarkan LHP BPK Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang disampaikan GNPK-RI PW Jabar kepada Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Bareskrim Polri, termasuk secara bertahap tahun 2018, 2019, 2022, sebagai bentuk kerjasama investigasi antara GNPK-RI PW Jabar dan Polri sekaligus menegaskan sikap GNPK-RI untuk mencegah dan membongkar praktik yang merugikan negara di Provinsi Lampung, khususnya Tulang Bawang.
Melihat fakta itu, Abah Nana menyampaikan, pihaknya akan menyusun SOP percepatan pelaporan dan penanganan kasus. Penyusunan SOP melibatkan Polri, KPK, termasuk Kejaksaan Agung.
“Substansi utamanya adalah BPK Perwakilan bisa langsung melaporkan dugaan penyimpangan keuangan ke instansi penegak hukum di daerah masing-masing,” ujar Abah Nana.
Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Jawa Barat, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif sebagai bentuk komitmen membantu aparat penegak hukum, khususnya dalam hal ini Bareskrim Polri untuk memanggil para pihak yang bertanggung jawab atas temuan LHP BPK sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh BPK untuk ditindak lanjuti dalam waktu 60 hari setelah LHP BPK tersebut diserahkan, sekaligus mendalami unsur pidana korupsinya atas kasus-kasus ketidakpautuhan berdasarkan LHP BPK tersebut.” Tegas NS Hadiwinata.
Sebagai informasi, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Barat (GNPK-RI PW Jabar) resmi melayangkan surat pengaduan berdasarkan informasi laporan pengaduan masyarakat atas dugaan ketidakpatuhan penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Tulang Bawang TA 2017 ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabas Polri.
Pimpinan Wilayah GNPK-RI Jabar diwakili oleh Eka Himawan selaku Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah menyerahkan tiga Laporan, pertama Laporan Pengaduan Indikasi Kerugian Negara dan Unsur Tipikor LHP BPK Tulang Bawang 2017, kedua LHP Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2017, dan ketiga Kajian Hukum Peran BPK dalam Pemberantasan Korupsi kepada Ditipidkor Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin Jalan Tronojoyo 3 Jakarta Selatan bersama Perwakilan masyarakat Lampung. Senin (29/08/2023).
“Adapun LHP yang diserahkan terdiri dari 3 bundel berkas LHP BPK Kabupaten Tulang Bawang TA 2017, Kajian Hukum Atas Kepatuhan Tindaklanjut Hasil Audit BPK yang wajib diselesaikan serta laporan pengaduan terkait Indikasi Kerugian Negara dan Unsur Tipikornya.” Ungkap Eka.
Dirinya menegaskan bahwa. “Pelaporan kami Bareskrim berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Tulang Bawang guna kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung.”
Hamdani, Ketua DPD LSM Basmi Provinsi Lampung yang turut hadir dalam penyerahan laporan pengaduan ke Ditipidkor Bareksrim Polri menambahkan, rencana penyusunan SOP telah dibicarakan bersama ketiga lembaga penegak hukum, saat ini GNPK-RI telah menlayangkan Laporan Pengaduan secara resmi ke KPK dan Diripidkor Bareskrim Polri.
Secara terpisah, Saidi Effendi, selaku Tokoh Masyarakat Tulang Bawang yang ikut serta dalam penyerahan laporan ke Barekskrim membenarkan adanya koordinasi kerja sama itu. “Penyusunan SOP pelaporan dan percepatan kasus tindak pidana korupsi merupakan hasil kesepakatan kami.” Tegas Saidi.
Menurut Saidi, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI bahwa temuan pemeriksaan yang berindikasi merupakan kerugian negara karena berpotensi belum dikembalikan ke Kas Daerah sebagaimana kewajiban dalam LPH dan sudah termasuk unsur perbuatan melawan hukum.
“Saya secara pribadi mendukung penuh langkah GNPK-RI Jawa Barat untuk bersih-bersih di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.” Tegas Saidi.
Selain Saidi, Ari Irawan sebagai elemen masyarakat yang turut serta dalam penyerahan laporan menyebutkan, penyusunan SOP perlu memperhatikan aspek pengawasan atas respons pelaporan. “Sejauh ini, saya menilai respons laporan dugaan penyimpangan keuangan juga birokratis. BPK perlu memperhitungkan itu,” ujar Ari.
Lanjutnya, berdasarkan LHP dari hasil BPK RI Tahun 2017, ada beberapa item rekomendasi yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tahun 2017.
“Rekomendasi dari BPK yang ada dalam LHP memerintahkan seluruh OPD yang masuk dalam Laporan Hasil Periksaan BPK supaya menyetorkan atau mengembalikan atas selisih anggaran dan kelebihan pembayaran.” Pungkasnya [Rls].