55 Warga Binaan Rutan Kelas II B Kotabumi Dapat Asimilasi

Lensa News44 views

Lampung Utara, Lensalampung.Com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi Lampung Utara, Senin 19 Juli 2021, memberikan asimilasi kepada 55 warga binaan yang telah memenuhi syarat mendapat asimilasi.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, didampingi Kasubsi Pelayanan Ketahanan, Sabar Anjungan Padang, menjelaskan, hingga Desember tahun 2021 ini Rutan Kelas IIB Kotabumi akan merumahkan 83 warga binaan.

“Hari ini kita laksanakan asimilasi perpanjangan dari Peraturan Kemenkumham nomor 24 tahun 2021, sebanyak 55 orang warga binaan. Dan alhamdulillah kita data sampai dengan akhir Desember 2021 kurang lebih mencapai 83 orang.” Jelas Mukhlisin, kepada media ini, Senin 19 Juli 2021.

Didalam aturan itu, lanjut Mukhlisin, sudah diatur apa apa hukuman yang masuk dalam asimilasi. Aturan itu mengatur tentang perubahan atas peraturan menteri hukum hak asasi manusia nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi nara pidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Didampingi pegawai Balai Permasyarakatan (Bapas) Kotabumi, Mukhlisin berpesan, agar tidak mengulang lagi perbuatan melawan hukum.

“Kami berpesan kepada mereka dan Keluarga dalam menjalani asimilasi ini agar jaga kelakuan dan jangan melanggar, kalau melanggar akan dijemput kembali oleh kepolisian dan menjalani sisa hukuman yang ada dan di tambah dengan pidana baru. Harapan kita tidak berbuat pidana kembali, dan kembali di masyarakat.” pungkasnya.

Di tempat yang sama, M.Amran.F selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kotabumi, mewakili Kepala Bapas Welli, menyebutkan, bahwa dalam asimilasi ini Bapas akan melakukan pembinaan warga binaan hingga habis masa tahanan.

“Jadi setelah kita menerima warga binaan yang sudah bebas asimilasi dari Rutan, kita akan melakukan pembinaan sampai dengan masa pidana mereka berakhir. Kita terus mengawasi mereka dengan wajib lapor yang diwajibkan kepada mereka bisa seminggu sekali atau satu bulan sekali, jika tidak berkelakuan baik kita kan minta pencabutan kembali simulasi ini.” jelas Amran, mewakili Kepala Bapas Weli.

Laporan : Beben & Cecep