Ada Aroma Pungli dalam Pembuatan SKDU di Desa Sinar Palembang, Warga Lapor Polisi

Lensa News81 views

Lamsel, Lensalampung.com – Diduga lakukan pungatan liar (pungli), warga laporkan aparatur Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, ke polisi.

Warga Desa Sinarpalembang melaporkan terkait pungli pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) serta Surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kedua nya adalah syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

Warga yang membuat SKDU, oleh aparatur Desa Sinarpalembang di pungut biaya sebesar Rp 20 ribu sebagai tanda terima kasih telah membantu.

Akibat dugaan pungli yang dilakukan oknum aparatur Desa Sinar Palembang, warga melaporkan ke Polsek Candipuro.

“Kami melaporkan dugaan pungli ke Polsek Candipuro” kata Hasan (34) pelapor, Kamis (29/04/2021).

Setiap warga yang hendak membuat surat di pungut biaya Rp 20 ribu, namun jika membuat Dua sekaligus, aparatur Desa Sinar Palembang mengenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.

“Kalo sudah ada harganya begini pasti enggak bener,” Ungkapnya.

Salah seorang warga lainnya, lambat nya proses pembuatan surat yang memakan waktu cukup lama, bantuan uang sebesar Rp 1.200.000 gagal di dapatkan.

“Proses pembuatanya lama jadi gagal dapat bantuan,” Kata Naryo (38).

Setelah berkas di serahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Selatan, barulah diketahui tidak mendapatkan bantuan dikarenakan sudah tutup sejak rabu kemarin.

“Enggak di kasih tau batas waktunya sama aparatur desa itu,” Kata dia.

Warga yang di dampingi dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melaporkanya ke Mapolsek Candipuro, namun diarahkan ke Polres Lampung Selatan.

“Kami diarahkan ke Mapolres Lamsel, besok siang rencananya dengan membawa bukti,” Ujarnya.

Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan menjelaskan, terkait laporan warga dugaan pungli di anjurkan ke Mapolres Lampung Selatan.

“Laporannya oknum aparatur melakukan pungli, jadi dugaannya tindak pidana korupsi,” Kata dia.

Pada saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Desa Sinarpalembang Sukoco, membantah tuduhan adanya pungutan liar yang dilakukan oknum aparatur desa dalam membuat surat menyurat.

“Semua sesuai prosedur, tidak ada pungli,” Ujarnya.

Pembuatan surat menyurat dengan biaya Rp 20 ribu/surat, dan jika membuat dua sekaligus hanya di bebankan Rp 25 ribu sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes).

“Sudah ditetapkan sesuai dengan perdes jumlah biaya administrasi,” Ungkapnya.

Lanjutnya, Sebelum masa kepemimpinanya pungutan yang merupakan biaya administrasi memang sudah ada di Desa Sinarpalembang.

“Sudah ada pungutan dari kepala desa sebelumnya,” Tutupnya. (Adi/HS)