Arist Merdeka Sirait Minta LPA Dampingi Proses Korban Pemerkosaan

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dan Ketua LPA Kab Lampung Timur, Roli Maizar bersama keluarga korban. (Kampung bambu. Bandarlampung, (22/5/2017).

LAMPUNG TIMUR, Lensalampung.com – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait instruksikan LPA Provinsi Lampung dan LPA Kabupaten Lampung Timur untuk segera mengambil langkah menindaklanjuti pengaduan keluarga ML (7 th) anak perempuan korban tidak asusila yang dilakukan oleh 2 orang pelaku lelaki bermoral bejat yaitu Sur dan Cah (bapak dan anak) peristiwa terjadi di Dusun VIII Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur.

Sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Metro Kibang Polres Lampung Timur dengan Nomor Laporan Polisi : LP/42-B/II/2017/Polda Lampung/Res Lam Tim/Sek Meki tanggal 20 Februari 2017. Dalam pengembangannya kedua pelaku sempat ditahan tetapi kemudian keduanya dibebaskan dengan alasan tidak terbukti. Menariknya muncul beberapa hasil visum, diantaranya visum yang dibuat dr. Anto Metro, RSUD Ahmad Yani Metro, RS Mardi Waluyo metro, masing-masing menyatakan hasil visumnya negativ sementara hasil visum terakhir yang dilakukan di RSUD Abdoel Moeloek justru hasilnya menunjukkan positif.

Patut diduga hasil visum yang diterbitkan adalah rekayasa atau pesanan, jika ini benar publik bisa hilang kepercayaan terhadap hasil proses visum yang tertutup. Merasa diombang-ambingkan dan proses hukumnya makin tidak jelas keluarga korban mengaku kesal, berbekal semangat menuntut keadilan melalui Jejaring Perlindungan Anak yang ada akhirnya Korban beserta keluarganya dipertemukan dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan Ketua LPA Kabupaten Lampung Timur Roli Maizal, Senin (22/5/2017).

“Kami bingung Pak, hukum sepertinya tidak berpihak pada korban. Bahkan kami dipaksa menanda tangani berkas sepertinya perdamaian yang disodorkan polisi. Polisi menyodorkan uang 3jt untuk korban. Katanya ada Rp 5 juta tapi yang 2jt terus terang diminta polisi. Kami tolak pemberian itu yang kami butuhkan adalah rasa keadilan untuk kasus anak kami,” kata Sasmilia kerabat dekat korban, Rabu (24/5/2017).

Menanggapi masalah ini Ketua Satgas Perlindungan Anak (pusat) yang juga Ketua LBH Fornas LKSA-PSAA, Ihsan Tanjung di Jakarta menyatakan siap turun mendampingi kasus korban dari Lampung Timur ini. Seorang pemerhati anak yang enggan disebut namanya mengungkapkan kasus kekerasan terhadap anak di Lampung sudah mengkhawatirkan, wajar jika Komnas Perlindungan Anak menyebut Lampung Darurat Kekerasan Anak.

Terpisah, Ketua LPA Tubaba Elia Sunarto mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki Komnas PA, Lampung sekarang urutan ke sembilan nasional padahal sebelumnya adalah urutan kesebelas.

“Kondisi ini yang melatarbelakangi Komnas PA meluncurkan program Gerakan Perlindungan Anak Sekampung, karena melindungi anak butuh orang banyak. Itu sebabnya dalam kasus ini banyak yang tergerak untuk membela dan mendampingi korban,” papar Elia Sunarto. (Rls).