Berkedok Bisa Keluarkan Ijazah Paket C, Oknum PNS Diduga Menipu

Lensa News94 views

Lampung Utara.,Lensalampung.com – Salah seorang warga Dusun Mekarsari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berinisial SO, merasa telah di tipu oleh oknum guru pengajar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bertugas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Dua (Min 2) Kotabumi Lampura.

Menurut SO, terduga tersangka berinisial IR mengiming-imingi dirinya, bahwa IR dapat menerbitkan Ijazah paket C, Non Reguler. Namun penerbitan Ijazah paket C, Non Reguler tersebut memerlukan sejumlah persyaratan, salah satunya dengan membayar biaya administrasi awal sebesar Rp.1 juta 425 ribu.

Peristiwa penipuan tersebut berawal pada saat dirinya bertemu dengan IR, oknum guru PNS, yang bertugas di Min 2 Kotabumi Lampura. Saat itu IR, menawarkan kepada dirinya, bahwa IR dapat menerbitkan Ijazah Paket C Non Reguler, dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp.1 juta 425 ribu,  sebagai biaya administrasi awal, sesuai info dari penyelenggara registrasi awal, harus membayar biaya administrasi setidaknya sebesar 50 persen sebesar Rp.1 juta 425 ribu agar dapat segera di proses.

“IR mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp yang isinya ‘Di informasikan kepada peserta UN Paket C Non Reguler guna menyelesaikan penerbitan Ijazah dan lain lain. Bahwa sesuai dengan info dari penyelenggara registrasi diawal wajib terpenuhi 50 persen untuk dapet terproses. Mengingat peminat lebih banyak dari ketersediaan blangko dan lain lain. Dengan ini diberlakukan sistem Knock Out (Gugur) apabila tidak memenuhi pernyataannya dimaksud” jelas SO seraya membacakan isi pesan singkat yang di kirim IR kepadanya., sekitar pukul 10.00 WIB.Kepada awak media Selasa (19/10/2021).

Seiring berjalannya waktu, lanjut SO, telah menginjak satu bulan lamanya. Akhirnya ia mempertanyakan mengenai Ijazah Paket C Non Reguler tersebut kepada IR. Namun saat bertemu IR beralasan bahwa berkas pengajuan miliknya tersebut sejauh ini masih dalam proses. Mendengar pernyataan IR, sehingga dirinya meminta kepada IR, untuk segera mengembalikan uang yang sudah diberikan kepada IR. Upaya meminta pengembalian uang tersebut, disebabkan karena persoalan tersebut di anggap tidak ada kejelasan.

“Saya merasa sudah dibohongi oleh IR, karena sampai sekarang ini belum ada kejelasan terkait persoalan itu.Pada waktu itu, saya juga sudah melakukan komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan IR. Kemudian dia berjanji akan mengembalikan uang itu pada Minggu malam (17/10/2021). Namun IR tidak menepati janjinya, bahkan nomor telepon dan WhatsApp milik IR saat ini sudah tidak aktif” jelasnya.

So berharap kepada dinas tempatnya bernaung untuk memanggil oknum PNS berinisial IR tersebut, agar IR dapat diberikan Sanksi tegas atas perbuatannya. Karena dirinya telah dibohongi dalam penerbitan Ijazah paket C, Non Reguler. “Saya yakin bukan hanya saya saja yang dibohongi oknum itu, diluar sana pasti masih banyak korbannya” pungkas SO.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah ( Penmad ) Kementrian Agama (Kemenag) Lampura, Hery Setiawan ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, membenarkan bahwa IR adalah oknum guru PNS yang bertugas di Min 2 Kotabumi sebagai guru kelas. Perlu diketahui, Kemenag Lampura maupun kementrian tidak ada program Paket C Non Reguler, seperti yang dimaksud oleh IR.

“Jadi apabila oknum yang mengiming-imingi-imingi untuk penerbitan Ijazah Paket C Non Reguler itu adalah persoalan pribadi Oknum-oknum itu. Sebab Kemenag Lampura tidak ada program semacam itu. Meskipun ada, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura yang memiliki program itu,bukan Kemenag” kata dia.

Hery juga menyampaikan bahwa, apabila benar ada warga yang merasa di bohongi agar bisa membuat surat peryataan tertulis dan disampaikan kepada pihaknya. Agar pihaknya dapat menindaklanjuti persoalan tersebut, dan dapat melakukan pemanggilan terhadap IR.

“Gini aja, suruh aja korban datang ke Kemenag Lampura untuk memberikan laporan resmi secara tertulis. Supaya kami ada dasar untuk menindaklanjuti persoalan itu. Dan sebagai bahan laporan kami ke pimpinan” jelasnya.

Saat berita ini di tulis, IR Oknum Guru PNS Min 2 Kotabumi belum dapat di konfirmasi. Ditemui di sekolah tempatnya bertugas IR tidak berada di tempat. Dihubungi melalui telpon genggam miliknya dengan nomor 08217910xxxx juga dalam posisi tidak aktif.(Ccp/Bbn)