Dianggarkan Dalam APBD, DPRD Tubaba : Kenapa DKP Pakai Listrik Secara Ilegal

Lensa News69 views

TUBABA.Lensalampung.com Terkait-Pemutusan 2 Unit KWH oleh PT.PLN (Persero) Rayon Pulung Kencana Serta Terserapnya Dana Belanja Listrik selama 2 tahun pada Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten  Tubaba,Nampaknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba tidak tinggal diam.

DPRD(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)  Kabupaten Tubaba melalui Komisi B memanggil pihak Dinas Ketahanan Pangan  untuk melakukan penjelasan terkait masalah yang memalukan tersebut.” Ya kita panggil Dinas Ketahanan Pangan nanti kita minta penjelasan kenapa bisa terjadi tindakan seperti itu,nanti kita lihat apa alasan mereka (DKP),” Ucap Ketua Komisi B DPRD Tubaba Edison melalui handphone.(26/11).

Edison menegaskan pihaknya tidak bermain-main dalam menyikapi persoalan tersebut. Sebab atas tindakan salah satu instansi pemkab tubaba itu tentunya telah mempermalukan Kabupaten Tubaba.”Makanya nanti kita pertanyakan dalam hearing,kami telah agendakan hearing Komisi B dengan memanggil Dinas Ketahanan Pangan yaitu pada tanggal 28 dan tanggal 29 November besok,kita lihat apa alasan mereka.”Cetus Edison.

Terkait pemutusan dan penyitaan 2 unit KWH milik kantor Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Tubaba yang berada di Kelurahan Panaragan Jaya,Kecamatan Tulang bawang tengah (TBT)oleh PT.PLN (Persero) Rayon Pulung Kencana,pada Kamis (23/11/2017) kemarin karena sudah sekitar 2 tahun kantor pemerintahan itu memanfaatkan arus listrik secara ilegal,rupanya hal tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa, pada tahun anggaran 2016 lalu, DKP Kabupaten Tubaba menganggarkan lebih dari Rp 40.000.000 yang diperuntukkan Penyediaan jasa komunikasi,sumber daya air dan listrik melalui Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD),begitu pula pada tahun anggaran 2017 ini,pada kegiatan yang dimaksud juga terserap senilai Rp 1.800. 000 perbulannya.Dana tersebut belum terhitung dengan kegiatan Penyediaan komponen instalasi listrik atau penerangan bangunan kantor selama satu tahun.

“Anggaran listrik,faxmile,dan wifi sebulan Rp 1.800.000,Satu bulan listrik Rp 1.000.000 faxmile Rp 800.000,wifi kantor Rp 300.000,Tapi kenyataan di kantor nggak ada wifi dan faxmile mati nggak bayar,”Ungkap salah satu sumber dari Dinas Ketahanan Pangan  Tubaba yang enggan disebutkan namanya.

Sementara,aksi pemakaian arus listrik secara ilegal juga bisa dikenakan pidana.Hal ini telah diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yaitu pada BAB XV Ketentuan Pidana.Mengingat,matinya 2 unit KWH DKP Tubaba itu bukan berarti tidak teraliri daya listrik ke kantor Dinas itu.Akan tetapi, meskipun KWH mati,namun arus listrik tetap mengalir.”Kalau alat-alat yang menggunakan arus listrik di kantor ini ada AC 4 unit,Televisi 2 unit,Mesin penyedot air 1 unit,Soundsystem 1 unit,Komputer 1 unit,satu unit laptop yang terpakai,dan sejumlah lampu penerangan Kantor,”Kata beberapa staf Kantor DKP Kabupaten Tubaba.

Belum lama ini Thomas Yudhi Irfanto, Bendahara Dinas Ketahanan Pangan  Kabupaten Tubaba mengakui jika dana untuk pembayaran listrik pada tahun 2017 ini terserap yaitu senilai Rp 20.000.000.Namun,untuk tahun 2016 lalu ia tidak mengetahui besaran anggaran pada kegiatan kelistrikan tersebut.”Untuk pembayaran listrik dan instalasi kantor dalam waktu 1 tahun sebesar Rp 20.000.000 dan itu juga saya hanya mengeluarkan saja untuk pembayarannya ada orang kantor lainnya yang membayar,”Terang dia melalui ponsel.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tubaba Miki juga mengakui bahwa pihaknya menganggarkan untuk pembayaran tagihan listrik.Tetapi dia tidak tahu persis apakah dana terserap atau tidak karena dirinya baru tahu kalau Kantor dinasnya itu menggunakan aliran listrik secara ilegal.”Jelas ada anggarannya untuk bayar listrik,tapi nggak mungkin dibayar kalau tidak ada rekening koran tagihan,”Jelasnya .

Terkait dengan uang pembayaran Rp 13.000.000 yang akan diberikan oleh Dinas Kesehatan Pangan  Kabupaten Tubaba kepada PT.PLN (Persero) Rayon Pulung Kencana, Darma Saputra Kepala Rayon mengatakan dirinya tidak bertanggung jawab lebih jauh terhadap dari mana uang yang diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan  itu.” Kalau urusan anggaran itu dapur mereka (DKP) yang saya urus dapurnya PLN,”ujarnya.

(DD ).