Diduga Langgar Prokes Covid-19 Dinkes Provinsi Lampung Dilaporkan ke Polda

Bandarlampung, Lensalampung.com – Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dilaporkan ke Polda Lampung karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19. Dugaan pelanggaran ini terjadi saat Dinkes tersebut melakukan vaksinasi hingga menimbulkan kerumunan masyarakat di kompleks dinas terkait.

Laporan dugaan pelanggaran prokes Dinkes Provinsi Lampung ke SPKT Polda Lampung ini di layangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung dengan no : 105/LSM-GEPAK/LPG/VII/2021 , rabu (7/7/2021)

“Hasil investigasi tim di lapangan saat Dinkes Provinsi Lampung menggelar vaksinasi massal yang menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi merugikan masyarakat selaku penguna hasil manfaat,” ujar Wahyudi ketua LSM GEPAK Lampung.IMG-20210707-WA0021

Dalam laporannya, LSM GEPAK Lampung mendesak Polda Lampung untuk segera membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan investigasi terkait hasil temuan Tim LSM GEPAK di lapangan.

“Bahwasanya dari semua temuan kami dilapangan menunjukan adanya pihak-pihak tertentu terkesan memaksakan kegiatan vaksinasi massal Dinkes Provinsi Lampung, untuk itu semua oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut harus bertanggung jawab,” tegas Wahyudi.IMG_20210707_130500

Kegiatan vaksinasi massal hingga menimbulkan kerumunan masyarakat dan berpotensi menyebabkan klaster menularkan virus covid-19 ini diduga telah melanggar :
1.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

2.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional

3.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Kepmenkes HK.01.07/2020”)

4.Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Lampung.

5.Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Melalui Protokol Kesehatan Di Wilayah Kota Bandar Lampung. (Tim)