Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Akan Bertambah Dua UPTD KPH

BANDAR LAMPUNG, Lensalampung.com- Dinas Kehutanan Provinsi Lampung akan bertambah dua Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Pembahasan Perubahan Kelembagaan UPTD, Kamis (12/10/2017) di Ruang Rapat Utama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Rapat Pembahasan diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas Dinas Kehutanan, diantaranya Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri menjelaskan, bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/4284/SJ tanggal 18 September 2017 tentang Percepatan Penyesuaian dan Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

Saat ini Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memiliki 15 UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), akan menjadi 17 UPTD. Penambahan dua UPTD KPH yaitu KPH Way Waya dan KPH Batu Serampok. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.68/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Lampung.

Upaya pengelolaan sumber daya hutan di tingkat tapak merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga dalam mendukung visi Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo “Lampung Maju dan Sejahtera”, tegas Syaiful Bachri. (BA).