Dugaan Pungli SMAN 02 Negeri Agung Tabrak UU Nomor 20 Tahun 2013

Foto ruang komputer SMAN 02 Negeri Agung

Way Kanan-Ketua Kowappi Way Kanan Rahmat, mengecap Dinas Pendidikan dan tim inspektInsp Provinsi Lampung untuk memberikan sanksi tegas atas dugaan pungutan liar yang telah dilakukan Kepala sekolah dan komite sekolah SMA N 2 Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan kepada 400 Wali murid Siswanya beru-baru ini sebesar Rp710 ribu per orang.

Menurut Rahmat, pertama kepala sekolah SMA N 2 Negeri Agung, Selamat, sudah tidak mematuhi aturan penyelenggaraan tentang pendididkan geratis secara jelas dan tegas diatur dalam pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UU 1945. Serta pasal 34 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2013 tentang sistem pendidikan nasional mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan dalam buntuk apapun yang sudah diterbitkan oleh Permendikbud bahwa diwajibkan kepala sekolah mematuhi ketentuan yang sudah di tetapkan.

Selain itu juga melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dan Perpes nomor 87 tahun tahun 2016 wajib belajar semua kebutuhan yang ada setiap sekolah biayanya sudah ditanggung oleh dana BOS.

“Dimana ketua komite SMA N 2 Negeri Agung Kuncung pun, melanggar permendikbud RI nomor 75 tahun 2016 tentang komite. Disebutkan pada pasal 1 ayat 4 adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik orang tuawa/wali murid bersifat wajib mengikat serta jumlah dan jangka waktu pungutan ini yang disebut pungli,”tegas Rahmat, Selasa (26/2/2019).

Sementara itu, Kuncung Ketua Komite mengaku bahwa benar telah memungut dana Rp710 ribu kepada 400 wali murid siswa dari kelas 1,2 dan 3 SMAN 2 Negeri Agung. Bahkan nominal itu dia tentukan karena melihat harga laptop yang akan dibeli sebesar Rp5 juta per unit. Pengutan pun tidak semua selesai satu hari ada juga ungkapnya yang dibayar 5 kali karena harus di cicil.

“Ya kita pungut Rp710 ribu ke 400 Wali Murid segitu karena kalikan saja 40 unit laptop kali Rp5 juta sudah berapa,”ungkapnya, saat ditemui Senin (25/2/2019) sore.

Saat disinggung apakah mengetahui larangan pungutan dan pungsi komite dalam aturan yang sudah diterbitkan Permendikbud dan mengacu pada perpres tentang wajib belajar dan aturan sistem pendidikan nasional atas larangan pungli.

Kuncung dengan tegas mengatakan iya tidak peduli hal itu karena kebutuhan mendesak.

Dipertegas apakah laptop itu cukup untuk UNBK ia mengatakan kalau tidak cukup maka akan dicukup-cukupkan atau di belikan lagi.

“Ya orang sudah kesepakatan dan 40 laptop itu sudah saya serahkan ke pihak sekolah,”pungkasnya. (Ndk)