Sat Reskrim Polres lampura Lumpuhkan Pidana 365

Foto, Pelaku yang dihadiahi timah panas wawan (tengah) saat diamankan resmob sat Reskrim polres lampung utara

Lampung Utara,Lensalampung.com  – Satu pelaku Tindak Pidana 365, diamankan jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara, senin (23/4/2018) dini hari sekira pukul 02.00WIB.

Wawan Adriansyah (20) pelaku Pencurian dengan kekerasan diamankan di kediaman neneknya di Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara. Sedangkan dirinya (pelaku) tinggal Desa Negeri Ratu, tak jauh dari rumah neneknya tersebut.

Dikatakan Kapolres Lampung Utara, AKBP.Eka mulyana, diwakili AKP.Sahrial, Kasat Reskrim Polres setempat, bahwa pelaku sempat melakukan tindakan aktif saat hendak diamankan. Sehingga anggota polisi melumpuhkan dengan hadiah di kaki bagian kanan.

“Pelaku diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara di rumah Neneknya, ketika dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan aktif dan mencoba melarikan diri sehingga dilumpuhkan pada bagian kaki,” ujar AKP.Sahrial, Kasat Reskrim, Polres Lampura.

Dilanjutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga dengan polisi nomor LP/14/II/2018/Polda Lampung/Res Lamut/ Sek Abtim, pada tanggal 27 Februari 201 lalu, dengan lokasi kejadian di Jalan umum Rawa Dondong Desa Sidomukti Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

Barang Bukti yang berhasil turut diamankan dari Pelaku, 1 Unit sepeda motor Honda Beat BE3029KO warna biru putih yang diketahui milik korban, serta 1 Unit sepeda motor Suzuki  Fu 150 tanpa Plat Nopol warna hitam yang diduga milik pelaku.

“saat ini pelaku telah diserahkan ke Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkasnya, melalui pesan via handphone. (Ben)