Ini Tanggapan Praktisi Hukum Terkait RAPBD Lampura

Lampung Utara, Lensalampung.com – Tahapan menuju disepakatinya Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara tahun 2018, menuai kritik pedas dari praktisi hukum asal Kabupaten setempat. Praktisi menilai, perjalanan yang ada sangat tidak relevan karena kedua lembaga Eksekutif dan Legeslatif tidak melaksanakan tahapan sebagai mana jadwal yang sudah ditetapkan.

Diketahui, setelah disahkannya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pada Senin 12 Desember 2017, telah diagendakan pada tanggal 13 Desember 2017 pagi, yaitu paripurna pandangan umum fraksi, guna pembahasan R-APBD Lampung Utara 2018, namun faktanya agenda ini di kesampingkan.

Kemudian, seyogyanya dilanjut dengan paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan umum fraksi yang di jadwalkan pada 14 Desember 2017 pagi, namun agenda paripurna ini kembali ditiadakan, dengan alasan intruksi dalam paripurna.

“Hukumnya wajib dilaksanakan (agenda Paripurna). Sekarang begini, kan itu untuk kepentingan masyarakat lampura 1 tahun kedepan, jika tidak dilaksanakan tidak akan maksimal, paling tidak agenda itu dilaksanakan meskipun Anggota dewan sendiri tidak melontarkan pandanganya. Kalau memang mereka hanya menyampaikan secara lisan, silahkan, tetapi laksanakan dulu tahapan itu. Awas aja kalau ada yang selip, ketika di ada-adakan kegiatan disitu. Dan ini dapat merugikan masyarakat.” Jelas Karzuli.SH, dikonfirmasi, rabu (13/12/2017).

Menurutnya, jika melihat kondisi perjalanan keuangan Kabupaten Lampung Utara saat ini, itu sangat membingungkan. Sebagai contoh, katanya, belum dibayarkanya PHO uang pemborong (pihak ketiga), gajih perangkat desa, Kelurahan, sampai dibidang kesehatan.

“Yang kemarin aja nasib pemborong tidak jelas, gajih perangkat desa, kelurahan, jangan-jangan nanti kedepannya ada masalah lagi. Jika alasan akan menunggu 2018 (pembayarannya) tidak ada rumusnya, anggaran terhadap 2017 kok dibayar tahun 2018, lebih baik mereka (Pemda) bilang tidak sanggup bayar, sudah. Jangan berjanji janji.” Pungkasnya, seraya katakan, “kegiatan ini tidak benar.” Tutupnya. (Ms/Bs)