Jasa Ambulan Dikeluhkan, Pihak Rumah Sakit Klaim tak Faham

Lensa News90 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – ‎Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi Lampung Utara, sepertinya tidak mengikuti slogan Pelayanan Gratis yang didengungkan oleh Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, pada pelayanan kesehatan.

Terbukti, ketika pasien non BPJS yang hendak memakai jasa layanan ambulan senin (19/12/2016), diharuskan mengeluarkan dana sebesar Rp.900 ribu, itupun belum termasuk biaya perawat yang mendampingi pasien selama dalam perjalanan ambulan.

‎‎Diuraikan Niko, salah satu kerabat pasien, awalnya Fadil (2) yang merupakan warga Kecamatan Kotabumi Utara, sedang menjalani perawatan di RSUD Ryacudu. Karena kondisi pasien mengalami demam, muntah-muntah dan kian memburuk, maka pasien disarankan oleh RS setempat sesegera mungkin dirujuk ke RS yang ada di Bandar Lampung.

”Ya, Fadil akan kami rujuk ke Bandarlampung,” singkat Niko menirukan apa yang dikatakan tenaga medis yang menangani Fadil (19/12/2016).

Masih kata Niko, karena akan merujuk ke luar daerah, pihaknya dimintai uang sebesar Rp. 900 ribu untuk biaya jasa ambulan. Itupun diluar jasa perawat yang mengantar. Mendengar adanya biaya sebesar itu, dia pun sontak bertanya apakah program kesehatan termasuk jasa layanan ambulan gratis yang digembar-gemborkan Bupati untuk masyarakat Lampura hanya isapan jempol.

”bukanya, kata Pak Bupati (Agung Ilmu Mangkunegara) mobil ambulan gratis, kok ini bayar. Kalo gini Pak Bupati bohong apa satkernya yang bandel,” keluhnya.

Karena masih penasaran, Niko pun mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan, Maya Mestissa, untuk menanyakan hal ini. Saat itu, kata Niko dengan tegas Maya Mestissa mengatakan semua jasa layanan mobil ambulan gratis sesuai program Bupati.

” Ibu Maya bilang kalo semua layanan mobil ambulan gratis baik pasien BPJS maupun umum,” singkat Niko.

Menanggapi keluhan itu, pihak RSUD Ryacudu melalui staf humasnya, Antina mengatakan, pihaknya hanya menjalankan prosedur layanan sesuai aturan yang berlaku dengan poin, sesuai perda pasal 36 ayat 3 untuk mobil jenazah di seputar Lampura gratis, untuk ambulan sendiri bertarif Rp 500 per kilometernya. jika pihak pasien meminta bantuan keringanan pihak RSUD pun ada kebijakan dari pimpinan.

”Setahu kami pasien umum ditarik biaya. Besaran biaya sebesar Rp 900 ribu itu sudah sesuai aturan dalam perda nomor 3 tahun 2011,itupun belum termasuk biaya perawat yang mendampingi pasien, Kalo ada kebijakan Bupati yang menggratiskan ambulan kami selaku sraff hanya sebatas menjalankan saja,” kata Tina

Menariknya, saat ditanya apakah kebijakan Bupati tentang program menggratiskan jasa ambulan untuk masyarakat melanggar perda tersebut. Tina pun enggan berkomentar lebih banyak. ” Kalo hal itu kami tidak paham, kami hanya menjalankan apa kebijakan pimpinan,” pungkasnya. (beben)