Klub Goyang Kepengurusan IMI Lampung Ke Pengadilan

Lensa News71 views

BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Beberapa klub anggota Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Lampung selaku penggugat melakukan sidang yang ketiga dalam perkara yang ditujukan untuk menggugat kepengurusan IMI Lampung periode 2017/2021 dan IMI Pusat di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, kamis (3/8).

Sidang yang pertama telah dilakukan pada 20 juni dan kedua pada 20 juli 2017. Pada sidang yang ketiga kali ini pihak pengadilan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

Dalam gugatannya pihak penggugat menuntut untuk diadakannya musyawarah provinsi (musprov) ulang dan sebelum adanya keputusan dari pihak yang berwenang IMI Provinsi Lampung tidak boleh melakukan kegiatan otomotif atau dibekukan.

Gugatan tersebut buntut dari kekecewaan penggugat terhadap pelaksanaan musprov yang dianggap telah melanggar AD/ART yang telah disepakati bersama.

Pujo selaku juru bicara pihak penggugat mengatakan musprov yang berlangsung pada 6 februari 2017 dilaksanakan tidak terbuka dan menggunakan tempat yang tidak netral sehingga tergugat satu dianggap sewenang-wenang dan tidak mengikuti prosedur.

Nawawi selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa selama ini IMI Provinsi Lampung belum sah menjabat karena belum adanya pelantikan, namun sangat disayangkan pihak IMI Provinsi Lampung sudah mengeluarkan surat-surat rekomendasi beberapa kegiatan otomotif di Lampung.

“Seharusnya setelah kepengurusan yang lama demisioner ditunjuk pelaksana tugas (Plt) sampai kepengurusan yang baru dilantik,” ujar Nawawi, kamis (3/8).

Dalam sidang mediasi tersebut tergugat satu (IMI Provinsi Lampung) menghadirkan kuasa hukumnya untuk mewakili sedangkan tergugat dua (PP IMI) tidak hadir.

Kuasa hukum tergugat satu Ridho Feriza menyampaikan bahwa pihaknya masih tetap berpegang terhadap Surat Keputusan yang sudah diterima pihaknya dan tidak mau mengadakan musprov ulang. (Rls)