KPU Tetapkan ke Empat Pasangan Calon Memenuhi Syarat

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono menetapkan ke empat pasangan calon telah memenuhi semua persyaratan sesuai keputusan Nomor 60/PK.01-BA/O3/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018.

Dari hasil pleno penetapan pasangan calon di Kantor Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, Senin (12/2/2018) semua pasangan calon hadir ke KPU.

Ke empat pasangan calon yang memenuhi syarat adalah Mustafa dan Jajuli partai pengusung Nasdem (8 kursi), PKS (8 kursi) dan Partai Hanura (2 kursi) dengan total kursi 18.

Pasangan Herman HN dan Sutono partai pengusung PDIP (17 kursi) dengan total kursi 17.

Pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia partai pengusung Golkar (10 kursi), PKB (7 kursi) dan PAN (8 kursi) dengan total kursi 25.

Terakhir pasangan M.Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri partai pengusung Demokrat (11 kursi), Gerindra (10 kursi), dan PPP (4 kursi).

Nanang mengatakan bahwa Penetapan pasangan calon tersebut diatas berdasarkan hasil penelitian dokumen perbaikan persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Gubernur dan wakil Gubernur Lampung Tahun 2018. (BA)