KSOP Pelabuhan Kelas 1 Panjang dan Kejaksaan Tinggi Lakukan MOU Perjanjian Kerjasama Hukum

Lensa News75 views

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – KSOP Pelabuhan kelas 1 Panjang dan Kejaksaan Tinggi melakukan Penandatanganan perjanjian kerja sama (MOU) . Tentang penanganan permasalahan hukum dibidang dan Tata Usaha Negara dalam menjaga permasalahan hukum dan memulihkan keuangan negara.

Kepala KSOP Pelabuhan Kelas 1 Panjang, Gunung Hutapea mengatakan sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 61 tahun 2016 tentang penangganan hukum, bahwa Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan kelas 1 Panjang harus ada kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, hal ini menyangkut bilamana ada permasalahan hukum di KSOP kelas 1 Pelabuhan Panjang, seperti Kementerian Perhubungan yang sudah bekerja sama dengan KPK. Katanya saat usai menghadiri kerjasama pendatanganan perjanjian dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Kamis (30/3/2017).

Menurut Hutapea, wajib adanya pendamping hukum karena tujuan untuk mengawal pembangunan pelabuhan, sengketa lahan milik  KSOP Kelas 1 panjang dan kegiatan yang menimbulkan konflik dengan masyarakat atau lainnya yang ada di Provinsi Lampung.

” pembangunan, sengketa lahan dan lainnya merupakan kendala apabila ada pihak lain yang menganggu pembangunan, apabila terjadi kita serahkan sepenuhnya dengan Kejaksaan Tinggi dalam menuntaskan permasalahan ini kelana hukum. Katanya

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Syafruddin, mengatakan menangani pidana masalah perdata dan tata usaha negara merupakan kewengangan Kejaksaan, dalam rangka untuk memulihkan keuangan negara yang telah hilang dan meningkatkan kewibawaaan pemerintah. “Jadi intinya bentuk pendampingan hukum ini sudah diperundang-undangkan untuk mengawal kelancaran pembangunan di negara kita,” kata dia.

Syafrudin mencontoh seperti halnya konflik yang terjadi pada PLN soal pembebasan lahan karena masyarakat menentang pemakaian lahan untuk pembangunan infrastruktur listrik. Padahal itu demi kepentingan umum. “Dengan adanya pendampingan dari kita, dan kita jelaskan kepada masyarakat, dan mereka akhirnya mengerti karena ini menyangkut kepentingan umum.

“Jadi kami siap mendampingi jika terjadi masalah atau konflik, kami punya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk mendampinginya,” tutupnya. (BA)