KY – GNPK-RI Segera Audiensi, Terkait Aduan Putusan Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Tulangbawang

JAKARTA, Lensalampung.com – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, mendapatkan apresiasi tinggi dari Gerakan Nasional Pencegah Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), atas tindak lanjut terkait pelaporan GNPK-RI belum lama ini, perihal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan Hakim di Provinsi Lampung pada penanganan kasus korupsi tahun 2018.

Ketua GNPK-RI Jabar NS Hadiwinata mengungkapkan, bahwa KY telah menginformasikan dan menjadwalkan undangan audiensi kepada pihak Tim pelapor (GNPK-RI) berikut para keluarga besar pihak yang dirugikan, untuk beraundiensi di gedung KY pada Selasa, 20 September 2022.

“Alhamdulillah KY telah berkenan memberikan jadwal Audiensi terkait pelaporan kami, atas dugaan ketidak profesionalan oknum APH di Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi Lampung dalam penanganan putusan kasus korupsi, yang melibatkan banyak oknum namun hanya tiga orang yang didakwa bersalah,”kata Abah Nana, sapaan akrab Hadiwinata Senin, (19/2022).

Dia menambahkan, ada hal miris dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan tiga mantan pejabat Sekretariat DPRD, dimana diduga kuat ada kriminasasi dilakukan oleh oknum Jaksa dan Hakim terhadap Nurhadi selaku bendahara pengeluaran. Dimana Nurhadi harus menjalani proses hukum tahanan selama 2,6 tahun kendati tidak terlibat korupsi.

“Kita berharap KY dapat membuka Kasus ini secara terang benderang dan dapat mengungkap siapa saja oknum terlibat, aktor-aktor yang sesungguhnya yang telah merugikan negara agar dapat dituntut Dimata hukum,”tegas Nana.

Lebih dalam Nana menambah, mengacu pada tugasnya, KY memiliki tugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Hal inilah yang menjadi landasan dirinya beserta TIM GNPK-RI melaporkan hal ini ke KY, ditambah dengan telah terkumpulnya bukti-bukti baru yang menegaskan keterlibatan para elit dalam perannya menggerogoti uang negara.

“Tentunya harapan kami KY dapat bekerja sesuai Visi mewujudkan Komisi Yudisial yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten dalam mewujudkan hakim yang bersih, jujur dan profesional,”tukas Nana. (Rls/Tim)