LP21 Gelar Aksi, Meminta Gubernur,Kapolda dan Kejati Usut Tuntas 8 Kegiatan Bermasalah di Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com- Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia (LP21) Provinsi Lampung konsisten untuk mengawal dan memantau jalannya roda pemerintahan di Provinsi Lampung. Hal ini disampaikan Samsudin Kepala Lapangan (Korlap) saat melakukan aksi di Lapangan Kopri Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (8/5/2017).

Menurut Samsudin lembaga LP21 ini akan terus memperjuangkan kedaulatan rakyat demokrasi, keadilan sosial dan hukum dalam Pemantau Pembangunan di Provinsi Lampung dengan tema “social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintahan dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah. Ujarnya

Hari ini kami melakukan aksi moral dalam menyikapi beberapa kegiatan yang bermasalah di Pemerintah Provinsi Lampung sebagai berikut yaitu pertama, meminta Kapolda Lampung dan Kejati Lampung untuk melakukan penyidikan atas kegiatan Pembangunan Gedung Badan Karantina Ikan. Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bangunan Gedung Instalasi, pagar, gapura kantor, pos jaga, taman, vaving blok dan AC dengan nilai Rp 2.296.905.000.

Kedua meminta Kapolda Lampung dan Kejati Lampung untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kegiatan di Politeknik Negeri Lampung serta Poltekes Tanjung Karang tahun 2016.

Ketiga, Meminta Kapolda dan Kejati Lampung untuk mengusut proyek KBR di Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dari tahun 2014- 2016 yang proyek tersebut gagal total bibit-bibit yang disemai banyak yang mati serta yang sudah ditanaman gagal total.

Ke empat, Meminta Kapolda dan Kejati Lampung untuk mengusut proyek-proyek di Dinas Pertanian Provinsi pada Anggaran tahun 2016.

Kelima, meminta Kapolda Lampung untuk mengusul dugaam mark up Pengadaan TV LED 55 inci UPTD LABKESDA Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan nilai Rp 54.000.000 padahal harga TV tersebut 10.000.000.

Ke enam, mendesak Kapolda Lampung untuk mengusit seluruh kegiatan di Satker Pekerjaan Umum APBN Provinsi Lampung Tahun 2016.

Ketujuh, meminta Kejati mengusut kegiatan di Dinas Peternakan Provinsi Lampung tahun 2016 Dan kegiatan di Dinas dan Olahraga Provinsi Lampung yang bersumber dana APBN.

Serta delapan, Mendesak Gubernur Lampung untuk mencopot kepala Dinas Perumahan,Pemukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung Edarwan.

Samsudin mengatakan dari banyaknya kegiatan yang bermasalah maka itu kita meminta lembaga penegak hukum dan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo untuk dapat membantu LP21 mengusut kegiatan tersebut, agar kedepannya masalah ini tidak terjadi lagi, kita sebagai masyarakat awam jangan di bodoh-bodohin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab semena-menanya merugikan Kas Negara Republik Indonesia. Tutupnya. (BA)