Masyarakat Desak Insfektorat Beberkan Hasil Audit Dana Desa 221 Kampung Tahun 2018

WAYKANAN – Lensalampung.com – Ditengah banyaknya laporan masyarakat terkait sejumlah kampung diduga bermaslah di Kabupaten Way Kanan yang menunggu keterangan hasil audit APIP Insfektorat sejauh ini. Berbagai tanggapan masyarakat atas pelayanan publik ini pun mulai bermuculan. 

Mulai dari pihak yang fokus menyoroti  pembuktian pelanggaran yang ditemukan Insfektorat dari beberapa kerjaan fisik dana desa yang disinyalir adanya temuan kerugian kampung. Hingga pihak yang justru meminta Pemerintah daerah  mulai tahun 2019 bisa mengukur skala prioritas jenis kegiatan yang didanai dana desa setiap tahun selalu menghabiskan sebagaian besar dana untuk jenis kegiatan fisik yang justru manfaat perbandingan keuntungan yang menyentuh masyarakat dari bangunan rabat beton 500 meter sampai 1 kilo meter.

Beralih supaya dikelola seluruh masyarakat desa yang ada sebagai beban tanggungjawab masyarakat berinovasi menumbuhkan pendapatan mereka dalam kesempatan satu da tahun mendatang mengelola dana desa secara utuh.

Jika capaian manfaat yang menyentuh masyarakat secara menyeluruh pada saat dana di kelola langsung setiap keluarga jumlah KK penduduk kampung yang ada jauh membaut kemajuan desa dari segi pendapatan kampung, dan pertumbuhan konomi warga yang mapan. Sudah tentu dalam 5  tahun mndatang kampung mulai menunda penuntasan infrastruktur kampung yang saat ini dari semua jenis pembangunan fisik sudah rata rata mencapai 60 persen.

Hal itu diuangkapkan Rahmat, ketua Kowappi Way Kanan yang baru baru ini ramai mendapat pertanyaan masyarakat dari berbagai desa terkait perkembangan pemeriksaan uadit APIP Insfeltorat Way Kanan atas penanganan sejumlah kampung dilaporkan masalah yang diterima pihaknya baik yang dilaporkan dan di pantau oleh Kowappi Way Kanan sejauh ini maupun dari monitoring kampung murni hasil pemeriksaan APIP sendiri.

“Kami masyarakat juga mendukung  untuk kampung dilaporkan masalah bisa ditindak lanjuti oleh Insfektorat dan aparat hukum daerah setempat baik itu terbukti atau tidak masyarakat sangat ingin informasi itu supaya bisa lebih aktif ikut peduli pada program penyaluran dana desa yang sangat mengharapkan bisa segera dana desa dibangunkan untuk kemajuan ekonomi warga dan menunda pembangunan fisik yang justru banyak bermasalah setiap tahunnya seperti di beberapa kampung yang ada,”ungkap rahmat menirukan pertanyaan dari masyarakat Way kanan melalui telpon dan tanggapan di media sisial facebook pribadinya, Selasa (14/5/2019).

Bukan hanya soal pembuktian dan sanksi pidana penjara yang ditegakan Pemerintah daerah untuk benar benar memperangi korupsi di daerah Way Kanan. Namun juga, masyarakat meminta agar pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap jalan hingga pada penyelesaian pekara yang di tangani Insfektorat atau Polres dan Kejaksaan Way Kanan terkait kasus korupsi ini hasilnya dinilai memuaskan oleh masyarakat setempat.

Dinataranya, masyarakat mengharapkan penanganan dana desa juga aktif seperti penanganan kasus kejahatan yang dilakukan masyarakat Way Kanan seperti kejahatan kekerasan, pencurian maupun penyalah gunaan narkoba yang dianggap terbilang luar biasa yang selalau terungkap oleh petugas kepolisian sejauh ini.

“Disamping hasil audit yang dinilai harus serius dan berbeda juga cara penangananya oleh Insfektorat dan penyidik tipikor dan pidsus kejaksaan ini pun. Kedepan masyarakat sangat percaya bahwa petugas pemeriksa masalah kampung memang diisi orang yang benar benar berdiri di tengah tengah kepentingan lembaga, intitusi, kelompok, perusahan atau perorangan dalam mambantu tugas pemerintah Way Kanan bisa tertata maju dan berdaya saiang di masa mendatang dalam penegakan hukum di wilayahnya,”ungkap masyarakat Way Kanan yang ditirukan kemabali oleh Rahmat.

Rahmat juga menambahkan, ada juga pihak yang justru solusi dari beberapa permasalahan di kampung yang setiap tahunya pasti ditemuka terjadi.

Solusi yang diungkapakan dari penjelasan masyarakat Gistang ini lebih pada kewenangan   Pemerintah daerah Way Kanan yang dituntut  mampu membuat aturan daerah sendiri pada penentuan jenis program kampung yang diniali bersama masyarakat kampung bahwa jenis kegiatan yang ditetapkan setiap tahun untuk dikelola anggaran dan desa lebih terukur dengan nilai manfaat untuk masyarakat secara menyeluruh dari setiap jenis kegiatan yang di kelola dana desa hasil usulan masyarakat kampung setiap tahunya.

Salah satu contoh diberikan masyarakat tersebut. Ketika setiap tahun kampung ditemukan bermasalah dalam pembangunan fisiknya. Tentu kampung ini diharuskan menunda kegiatan fisik tahun mendatang untuk kemudian dana desa diberikan kesempatan di kolala seluruh kepala keluarga jumlah penduduk yang ada untuk membuat masyarakat kampung itu juga bertanggungjawab atas dana desa untuk digunakan menambah produktifitas usaha kerja yang membuat ekonomi keluarga jauh meningkat hingga dalam jangka waktu satu dua tahun kedepan warga bisa bersinergi untuk mendirikan kebutuhan pembangunan kampung dan kelangsungan hidup masyarakat tanpa harus membeli kebutuhan warga di luar kecamatan dan kabupaten lagi.

“Jika dana desa 80 persen sudah langsung dikelola masyarakat namun tidak membawa perubahan dan keuntungan kampung dalam jangka satu dua tahun. Pemerintah kampung akan peruntukan dana desa untuk membuat SDM warga meningkat hingga bisa menjalani profesi atau kerjaan yang membuat desa itu membutuhkan jasa angkutan pengiriman kebutuhan masyarakat luar Kampung, Kecamatan hingga kabupaten Way Kanan dari masyarakat daerah luar maupun warga desa sudah tinggal membutuhkan alat pabrik yang diberdikan di kampung untuk meningkatkan kualitas industri  hasil prodak yang diciptakan ntuk pemasaran yang lebih besar antar negara,”paparnya.

Sehingga dana desa bersumber APBN dan dana kampung bersumber APBD Way kanan yang totalnya rata-rata mencapai Rp1 Miliar sebagian yang diterima kampung dari  221 kampung tahun 2018.  Terutama pada anggapan besaran dana rabat beton  yang tidak kurang dari Rp 500 – 700 juta atau 70-80 persen dari total anggaran yang ada inipun dileluarkan hanya untuk pembangunan paling panjang berkisar 300 meter saja. Dibandingkan masalah yang akan dihadapi masyarakat kampung itu dalam tahun awal hingga tahun mendatang kebanyakan tidak membaut aktifitas seluruh warga terhenti. Sementara untuk dana pemberdayaan masyarakat atau badan usaha kampung yang di serahkan oleh seluruh kepala keluarga masyarakat kampung yang ada tentu itu sangat menentukan kemajuan ekonomi masyarakat desa meski hanya dilakukan dalam waktu setahun saja.

“Pemerintah juga harus aktif untuk melihat kondisi kampung dengan manfaat dana desa yang benar benar mampu menyentuh masyarakat secara luas. Bukan sekedar untuk mendapatkan Kuntungan dari pekerjaan fisik yang malah membuat keuangan kampung rugi dan tidak membuat ekonomi warga tumbuh setiap tahunya,”pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris daerah Kabupaten Way kanan Saipul, mengungkapkan bahwa masyarakat mamang patut mendapatakan pelayanan publik yang baik dari Pemerintah daerah sebagai sumber informasi yang ditangani secara keseluruahan oleh satuan kerja Pemda Way kanan.

Namun, menurut Sekda, jika sekedar ingin informasi kampung mana yang diminta masyarakat diketahui hasil auditnya secara langsung masyarakat bisa ke Insfektorat. Tetapi, permaslahanya, masyarakat hanya menanyakan satu kampung yaitu kampung tempat tinggalnya sendiri bukan ingin mengatahui permaslahan dari kampung lain yang bukan tempat tinggalnya. Apa lagi, meminta tim audit APIP Insfektorat membeberkan semua hasil auditnya melalui publikasi tentu itu sangat tidak bisa dipenuhi karena aturan dari Pemerintah daerah sendiri.

“Insfektorat tidak bisa membeberkan hasil audit APIP tersebut ke media secara utuh tekait pemeriksaan 221 kampung yang ada. Terutama pemeriksaan terhadap kampung yang dilaporkan masyarakat bermasalah. Bahkan,  termasuk DPRD atau Pihak Hukum yang mengajukan permohonan data hasil audit 221 Kampung dari Insfektorat sendiri itu secara aturan tidak akan diberikan. Kecuali jika persoalanya sudah menyangkut kepentingan yang merugikan banyak pihak  atau memang Pemimpin Pemerintah Daerah sendiri meminta pihak hukum melakukan pemeriksaan pendalaman dari kampung yang sudah berulang kali ditemukan bermasalah dan tidak mengikuti aturan Pemerintah Daerah yang meminta bahwa kepala kampung bisa memulangkan dana desa yang ditemukan tim audit sebagai temuan kerugian kampung yang tidak tersalurkan dengan baik keseluruhan biaya kegiatan sesuai rencana Pembanguan Kampung tahun 2018 atau tahun tahun sebelumnya,”ujar Sekda menanggapi soal keluahan masyarakat soal hasil audit APIP Insfektorat kemarin.

Sekda memaparkan, untuk diketahui  Tim Audit APIP tersebut sejauh ini sudah diperkirakan  menangani 50 persen dari jumlah kampung yang ada. Artinya, 100 kampung bermasalah atau menjadi laporan yang masuk ke mereka telah ditangani secara berjenjang. Dan tidak semua 221 di Way Kanan ditangani pemeriksaan oleh APIP sebab waktu yang   kurang memungkinkan membuat tim terbatas bisa merampungkan 221 kampung diperiksa satu persatu.

“Sudah ada ratusan kampung yang disarankan oleh APIP melalui surat laporan ke Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya untuk memperbaiki beberapa temuan kerugaian kampung yang ditemukan mereka   ntuk tahun ini juga menyelesaikanya. Jika tidak kelir tentu kampung itu menjadi catatan sendiri penanganan oleh Insfektorat di tahun anggaran baru. Jika tiga tahun kampung yang tercatat buruk itu maka insfektorat baru menyarankan bahwa  Pemda menyerahkan penangananya ke ranah hukum untuk kepala kampung tersebut dimintai pertanggungjawabanya secara ketetapan dan undang undang yang berlaku baik oleh Polres maupun kejaksaan nantinya,”jelas singkatnya. (Indro)