Mengalami Penganiayaan, Satri Di Ponpes Lapor Polisi

Foto, orang tua dan korban dugaan pelaku penganiayaan saat hendak melapor ke pihak berwajib.

Lampung Utara,Lensalampung.com – Merasa telah mendapat perlakukan tindak penganiayaan, orang tua seorang santri di Pondok Pesantren, Simpang Propau Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, lapor ke pihak berwajib.

Laporan itu buntut dari kejadian tidak menyenangkan yang dialami seorang santri Pondok Pesantren Walisongo bernama Arkan Ghally Mutawakkil, (14), warga Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, belum lama ini.

Menurut penuturan orang tua korban, Heriyanto, (49), kejadian bermula ketika anaknya tersebut (Arkan Ghally Mutawakkil) pada hari Rabu lalu, (28/03/2018), tidak dapat mengikuti proses pembelajaran sebagaimana mestinya.

Kemudian, pada Kamis (29/3/2018), korban Arkan dipanggil oleh Kepala Sekolah Pondok Pesantren Wali Songo, Solihin, dan menanyakan perihal kenapa dirinya tidak mengikuti proses pembelajaran pada hari Rabu.

“Sebelum kejadian, tepatnya pada hari Rabu, (28/03/2018), anak saya (Arkan) tidak masuk sekolah dikarenakan kakinya terkilir. Namun pada hari Kamis, kondisi anak saya sudah lebih baik dari sebelumnya dan memutuskan untuk masuk sekolah, entah apa yang menyebabkan Ustad Solihin ketika itu langsung menghukum dengan memukul anak saya menggunakan sapu hingga gagang sapunya patah.” tutur Heriyanto kepada Wartawan, di Polres Lampung Utara.

Heriyanto menambahkan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Ustad Solihin terhadap anaknya, Arkan Ghally Mutawakkil, mengakibatkan sekujur tubuhnya terutama bagian leher, punggung, lengan tangan, serta rahangnya menderita luka memar dan membengkak.

Mendapati hal tersebut, orang tua korban merasa tidak dapat menerima dugaan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Ustad Solihin terhadap anaknya.

“Saya lantas membawa anak saya untuk visum dan langsung menuju Polres Lampung Utara guna melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Ustad Solihin,” ujarnya.

Pengaduan orang tua korban bersama anaknya tertuang dalam laporan Nomor LP/271/B-1/III/2018/POLDA LAMPUNG/RES LAMUT tanggal 30 maret 2018. (B)