NS Hadiwinata : Dirtipidkor Bareskrim Polri Mesti Panggil OPD Guna Kepastian Hukum Terkait LHP BPK Tulang Bawang

JAKARTA, Lensalampung.com – GNPK-RI Jabar melalui Wakil Sekretarisnya telah menyampaikan Laporan Secara Resmi kepada Dirtidipkor Bareksrim Polri atas Tindaklanjut Kepatuhan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Kabupaten Tulang Bawang TA 2017 dalam konferensi pers usai menyerahkan tiga laporan termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Gedung Awaloedin Djamin, Jalan Trunojoyo 3 Jakarta Selatan. Senin (29/08/2022).

Adapun LHP yang diserahkan terdiri dari 3 bundel buku LHP BPK Kabupaten Tulang Bawang TA 2017, Laporan Pengaduan Resmi GNPK-RI terkait Indikasi Kerugian Negara dan Unsur Tipikor LHP BPK Tulang Bawang 2017 dan Kajian Hukum Peran BPK dalam Pemberantasan Korupsi ke Ditipidkor Bareskrim Polri.

NS Hadiwinata mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan join investigation antara GNPK-RI Jabar dengan Ditipidkor Bareskrim. “(Pemeriksaan investigatif) ini adalah sebagai bentuk komitmen GNPK-RI Jabar membantu aparat penegak hukum, khususnya dalam hal ini Bareskrim Polri untuk mengungkap indikasi kasus-kasus lainnya,” ungkap NS Hadiwinata.

GNPK-RI Jabar akan mendorong Dititpdkor Bareskrim Polri guna penerbitan LHP investigasi terkait berbagai temuan atau rekomendasi tindak lanjut atas kapatuhan pengembalian keuangan negara ke kas Daerah sebagai wujud pertanggung jawaban atas kuasa pengguna anggaran. Dan apabila terdapat indikasi korupsi dari hasil pemeriksaan investigasi maka kami akan segera meminta Bareksrim untuk memanggil tiap OPD yabg ada dalam LHP BPK guna mempertanggung jawabkannya di hadapan hukum.

Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum.” Tegasnya.

Menurutnya, dalam pemeriksaan BPK, selalu ada catatan-catatan penting yang harus diperhatikan. Catatan seperti inilah yang menurut dia harus diselesaikan. Kalau DPRD atau pemerintah daerah tidak mengerti dengan catatan-catatan tersebut, bisa minta bantuan BPKP.

Kalau ada yang tidak dimengerti, boleh minta konsultasi BPKP,” ujarnya. Kata dia, BPKP sudah tersebar di semua wilayah. BPKP sebagai bagian dari pemerintah akan bersedia membantu bukannya diam atau malah tidak melaksanakan tindaklanjut tersebut.

NS Hadiwinata juga mengingatkan agar DPRD tidak mengambil risiko dalam membuat sebuah keputusan penting di daerahnya. Kalau ada masalah penting untuk pembangunan, tapi DPRD ragu dengan aspek legalitas maupun segi lainnya, bisa berkonsultasi ke ahli atau perguruan tinggi. “Kalau ada apa-apa, risiko yang membuat keputusan kan berkurang. Mintalah second opinion. Jangan ragu. Kalau ada masalah hukum, mereka akan belain,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo menanggapi laporan dari GNPK-RI langsung memberikan respon positif bahkan dalam pesan singkat yang diterima pihak GNPK-RI Jawa Barat langsung menunjuk Kasubdit Tipidkor Bareskrim Polri untuk memantau Lampung.

NS Hadiwinata menyampaikan, pihaknya akan menyusun SOP percepatan pelaporan dan penanganan kasus. Penyusunan SOP melibatkan Polri, KPK, termasuk Kejaksaan Agung.

“Substansi utamanya adalah BPK Perwakilan bisa langsung melaporkan dugaan penyimpangan keuangan ke instansi penegak hukum di daerah masing-masing,” ujar Abah Nana.

Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Jawa Barat, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif sebagai bentuk komitmen membantu aparat penegak hukum, khususnya dalam hal ini Bareskrim Polri untuk memanggil para pihak yang bertanggung jawab atas temuan LHP BPK sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh BPK untuk ditindak lanjuti dalam waktu 60 hari setelah LHP BPK tersebut diserahkan, sekaligus mendalami unsur pidana korupsinya atas kasus-kasus ketidakpautuhan berdasarkan LHP BPK tersebut.” Tegas NS Hadiwinata.

Sebagai informasi, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Barat (GNPK-RI PW Jabar) resmi melayangkan surat pengaduan berdasarkan informasi laporan pengaduan masyarakat atas dugaan ketidakpatuhan penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Tulang Bawang TA 2017 ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabas Polri.

Pimpinan Wilayah GNPK-RI Jabar diwakili oleh Eka Himawan selaku Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah menyerahkan tiga Laporan, pertama Laporan Pengaduan Indikasi Kerugian Negara dan Unsur Tipikor LHP BPK Tulang Bawang 2017, kedua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2017, dan ketiga Kajian Hukum Peran BPK dalam Pemberantasan Korupsi kepada Ditipidkor Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin Jalan Tronojoyo 3 Jakarta Selatan bersama Perwakilan masyarakat Lampung. Senin (29/08/2023).

“Adapun LHP yang diserahkan terdiri dari 3 bundel berkas LHP BPK Kabupaten Tulang Bawang TA 2017, Kajian Hukum Atas Kepatuhan Tindaklanjut Hasil Audit BPK yang wajib diselesaikan serta laporan pengaduan terkait Indikasi Kerugian Negara dan Unsur Tipikornya.” Ungkap Eka.

Dirinya menegaskan bahwa “Pelaporan kami Bareskrim berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Tulang Bawang guna kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung. [Rls/Ist]