Pelaku Curas Bersenpi Berhasil Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Mesuji

Mesuji, Lensalampung.com – Tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan pelaku dugaan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan poros desa Fajar Baru Kecamatan Pancajaya Kabupaten Mesuji.Jumat 10/07/20 kemarin.

Pelaku di amankan Berdasarkan laporan LP/B-414/IX/2018/POLDA LP/RES MSJ/SEK SP PEMATANG, 18 September 2018 lalu, dan berhasil mengamankan Pelaku atas nama Rio Candra Wijaya (23) Amirsyah warga kampung bawang Sakti Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika SH.MH mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim Sabtu 11/07/20 mengatakan tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan pelaku Curas yang mana korbanya bernama Miftahul Ikbal (15) warga desa Adi luhur Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.

Kronologis kejadian minggu 16 September 2018 sekira jam 16.30.wib dijalan poros Desa. Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji korban sedang duduk di SDN 1 Adi Luhur bersama temannya, kemudian datang temen korban perempuan nama Silvi dan Risma meminta tolong korban untuk mengambil motor ayahnya di SP7 Desa. Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.

“ketika sampai diperempatan tugu potol bertemu dengan 2 (dua) orang laki2 yang tidak dikenal menggunakan kendaraan roda dua jenis honda beat warna merah, selanjutnya kedua orang tersebut memutar arah mengikuti korban dan menghadang korban sambil mengeluarkan senjata api lalu menodongkan kekepala teman korban an. Adit dan meminta HP korban jenis VIVO Y71 warna hitam dan HP milik temen korban an. Galih jenis SAMSUNG J2 warna hitam” Kata AKP Agung.

Sambung AKP Agung Ferdika mengatakan Pelaku saat ini sudah kita amankan di mapolsek simpang Pematang dan barang bukti yang kita sita yaitu Satu unit Ponsel jenis Vivo Y 71 warna hitam dan satu buah Kotak HP jenis Vivo Y 71.” Jelas AKP Agung Ferdika. (Har/Rls)